Rabu, 02 Januari 2013

Dana Optimalisasi Kemenhan Tak Cair, Kementerian Pertahanan Jelas Dirugikan


Dana optimalisasi Kemenhan tahun 2012 yang sudah disetujui DPR tidak bisa dicairkan karena belum ada permintaan pencabutan tanda bintang dari Seskab. Pemerintah terkesan tidak kompak. 

Dana Optimalisasi Kemenhan Tak Cair, Kementerian Pertahanan Jelas Dirugikan
 

Anggota Komisi I DPR Helmy Fauzi menyayangkan anggaran optimalisasi Kementerian Pertahanan tidak dapat dicairkan karena masih diblokir Menteri Keuangan atas permintaan Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Dana itu mestinya turun sebelum tutup tahun 2012. 

Dalam raker gabungan Komisi I DPR dengan Kemenhan, Kemenkeu dan Seskab sebelum masa reses lalu, DPR sudah meminta Menkeu segera mencabut tanda bintang pada anggaran tersebut. Pencabutan tanda bintang sama dengan permintaan mencairkan dana.

Tetapi, Menkeu Agus Martowardojo masih enggan mencairkan dana karena menunggu datangnya dokumen pencabutan tanda bintang. Dokumen dimaksud harus berasal dari Seskab Dipo Alam karena dialah yang meminta pembubuhan tanda bintang. Tanpa dokumen itu, Menkeu Agus tak punya alasan mencairkan dana kendati program optimalisasi Kemenhan sudah disetujui DPR.


Menurut Helmy, DPR memberikan dukungan sepenuhnya bagi TNI untuk memodernasi alutsistanya demi mewujudkan kekuatan pertahanan minimum pada 2014. Persetujuan terhadap anggaran tambahan atau dana optimalisasi yang diajukan Kemenhan sebesar Rp 678 miliar adalah bentuk dukungan DPR. Celakanya, dukungan parlemen justru terganjal problem internal pemerintah.

"Masyarakat bisa menilai sendiri siapa sesungguhnya yang tidak konsisten mewujudkan modernisasi alutsista TNi. Siapa yang tak mendukung penguatan TNI guna menjaga pertahanan dan kedaulatan NKRI. DPR sudah menyetujui penggunaan anggaran, tapi di internal pemerintah sendiri tidak kompak dan suara antarlembaga terpecah-pecah," kata Helmy Fauzi di Jakarta Selasa, 1 Januari 2013.

Nasi sudah menjadi bubur. TNI tak bisa menggunakan dana yang sudah telanjur diblokir. Kalaupun Menkeu atas permintaan Seskab sudah mencabut tanda bintang pada tahun 2013 ini, dana tetap tak boleh digunakan. TNI melalui Kemenhan harus mengulang pengajuan persetujuan kepada DPR. Pengulangan proses ini dilakukan karena dana optimalisasi Kemenhan  bukan termasuk program tahun jamak alias tidak boleh dicairkan di luar tahun peruntukannya.

"Kalau programnya dilaksanakan tahun 2013 berarti harus dibahas ulang di DPR. Jelas, yang dirugikan adalah pihak Kemenhan. Sebab, program 2012 dianggap tidak terealisasi. Secara umum masyarakat kena imbas karena belum bisa menikmati tahapan modernisasi alutsista untuk menjaga NKRI akibat program pemerintah tidak berjalan," kata Helmy.

Menteri Agus Martowardojo, Senin (31/12) di Balai Kartini Jakarta, mengatakan bahwa dana optimalisasi Kemenhan belum dicabut. Tetapi dana tersebut tidak kemudian hangus. Tetap dapat digunakan di tahun berikutnya. Hanya, "Memang mesti dibahas lagi lebih dahulu dengan DPR."



Sumber : Jurnal Parlemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar