Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Sabtu, 19 Januari 2013
Hukum Humaniter dan Reo (Rule of Engagement)
PAPARAN Hukum Humaniter (Hukum Perang) dan REO (Rule of Engagement) atau aturan pelibatan, Lanud Sultan Iskandar Muda dan Kompi H Paskhas BS dalam rangka mendukung Operasianal Koopsau I yang disampaikan langsung Komandan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel Pnb Supri Abu, SH., MH di Vip Room Lanud Sultan Iskandar Muda.(18-01).
Tujuan Paparan Hukum Perang dan REO yang diikuti anggota Lanud SIM dan anggota Kompi H Paskhas agar seluruh anggota TNI AU yang bertugas di Aceh Besar ini mengerti dan memahami Hukum perang udara dan aturan pelibatan.Komandan Lanud SIM Kolonel Pnb Supri Abu, SH., MH juga menjelaskan “Air Or Airspace” adalah udara sampai batas maksimal dimana pesawat dapat terbang dibawah orbit satelit “ ruang udara” di klarifikasikan didalam pengertian hukum Internasional.
Penentuan Sasaran perang udara yaitu: yang terlibat kerja sama atau membantu pengumpulan data Intelijen musuh.kedua, membantu pesawat musuh dalam pengisian bahan bakar di udara, ketiga, menolak untuk memenuhi perintah dari otoritas militer, termasuk instruksi untuk mendarat paksa,inspeksi dan kemungkinan perang kapan, atau jelas menolak diintersepsi.Tambah Komandan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel Pnb Supri Abu, SH., MH. (Sertu Khoirul Martua)
Sumber : MPI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar