Selasa, 05 Februari 2013

TNI Perkuat Komando Kewilayahan di Daerah


Markas Besar (Mabes) TNI memperkuat komando kewilayahan untuk menekan konflik yang kerap terjadi di daerah. Penguatan komando ini dilakukan dengan mengefektifkan komunikasi dengan pemerintah daerah serta instansi sosial dan politik di daerah. "Masalah-masalah sosial per lu disikapi dan diantisipasi, serta dikoordinasikan dengan para pejabat di daerah agar permasalahan tersebut tidak berkembang menjadi gejolak sosial yang lebih luas," kata Kasum TNI, Marsdya Daryatmo, saat membuka rapat koordinasi teritorial (Rakorter) TNI, di Jakarta, Senin (4/2).

TNI Perkuat Komando Kewilayahan di Daerah


Rakorter diikuti 150 peserta yang terdiri dari 63 pejabat TNI AD, 45 pejabat TNI AL, 22 pejabat TNI AU, 1 pejabat Kohanudnas, dan 19 peninjau. Daryatmo menyatakan perkembangan kondisi sosial di Indonesia saat ini berlangsung dengan dinamika yang cukup tinggi. Hal tersebut lebih banyak disebabkan oleh masalah hukum dan politik yang tidak bisa diselesaikan secara tuntas oleh pihak yang berwenang.


Akibatnya, muncul berbagai permasalahan sosial di masyarakat, seperti demonstrasi anarkis, konflik sosial, tindakan kriminal, dan lain sebagainya. "Keadaan seperti itu tentu akan memengaruhi mekanisme pelaksanaan kegiatan tugastugas komando kewilayahan di wilayah kerja masing-masing," kata Daryatmo.

Di samping itu, kejadiankejadian bencana alam, seperti banjir, kebakaran hutan, gempa bumi, dan lain sebagainya sering terjadi di sekitar wilayah kerja. "Keadaan tersebut menuntut TNI untuk selalu siap dan ikut serta menanggulangi bersama-sama instansi lainnya," tambah dia.

Kasum TNI juga menyampaikan beberapa penekanan untuk dipedomani dalam pelaksanaan Rakorter TNI 2013 ini. Pertama, rakorter harus dimanfaatkan sebagai sarana koordinasi dan komunikasi sesama pejabat komando kewilayahan. Ini perlu dilakukan agar diperoleh kesamaan persepsi, interpretasi, serta sinkronisasi dalam tugas pemberdayaan wilayah pertahanan di wilayah kerja masing-masing.

Kedua, prajurit di daerah harus benar-benar memahami Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyangkut tugas pokok TNI, khususnya tentang operasi militer selain perang. "Sehingga tidak muncul permasalahan-permasalahan prinsip yang tidak diharapkan ketika tugas tersebut diimplementasikan di lapangan," jelas Daryatmo.

Ketiga, seluruh prajurit diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi setempat, khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. "Sehingga manfaat dari kegiatan pemberdayaan wilayah pertahanan dapat dipahami oleh semua pihak," ujar dia.

Penyelenggaraan Rakorter TNI adalah untuk menyampaikan evaluasi pelaksanaan kegiatan teritorial tahun 2012 dan kerja sama dengan instansi terkait yang telah dijalin dengan tujuan memperoleh masukan untuk peningkatan kegiatan Pembinaan teritotial (Binter). Rakorter juga dilakukan untuk meningkatkan sinkronisasi dengan kementerian/instansi terkait serta penyampaian program kerja tahun anggaran 2013. (KJ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar