Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Jumat, 12 April 2013
Menhan: Kasus LP Cebongan Tidak Melanggar HAM
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, memastikan bahwa 11 oknum prajurit Kopassus yang telah menjadi tersangka kasus penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, akan diadili secara terbuka di peradilan militer.
Purnomo juga menegaskan Kemenhan sudah memutuskan tidak akan menggunakan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia karena tindakan para pelaku dianggap tidak melanggar HAM.
"Kami mengambil sikap tidak perlu UU karena ini bukan melanggar Ham, pengadilan HAM bahwa ini dianggap pelanggaran HAM. Pengadilan HAM dilakukan kalau itu menghabiskan ras secara menyeluruh," ujar Purnomo saat jumpa pers di kantor Kementerian Pertahanan, Kamis (11/4/2013).
Purnomo mengaku selama kasus ini mencuat ke publik, ada banyak pendapat dari berbagai kalangan agar dibentuk dewan kehormatan militer.
"Dewan kehormatan militer tidak perlu dibentuk," jelasnya
TNI AD yang menbentuk tim investigasi yang dipimpin oleh KSAD Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo mengungkap bahwa penyerangan di Lapas Cebongan dilakukan oleh 11 personel Grup Dua Kopassus Kandang Menjangan. Penyerangan dilakukan secara berencana.
Pramono menyatakan publik bisa memantau proses pengadilan prajurit yang diduga telah melanggar hukum itu.
"Mari kita ikuti. Saya tantang, kalau mau nanti pada saat persidangan," tandasnya. (Pelita Online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar