Penyelundupan senjata api ilegal dari negara Filipina digagalkan jajaran Reserse Kriminal Polda Sumatera Selatan. Tepatnya di Desa Sebubu, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Minggu 15 September 2013.
ilustrasi |
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial A membawa serta dua senjata api ilegal jenis revolver dengan peluru 10 butir serta jenis FN dan 7 butir peluru aktif.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Komisaris Besar Djarot Padakova mengatakan: senjata api ilegal tersebut dikirimkan dari Kalimantan dengan menggunakan jasa pengiriman barang.
"Modus tersangka ini, mereka mengirimkan dengan jasa pengiriman barang. Ketika akan diantar, mereka memberikan alamat palsu. Setelah itu, ada orang yang mengambil barang senjata itu. Dari penangkapan tersangka A kita melakukan pengembangan dan kembali mengamankan I dan M saat ini, mereka masih terperiksa" kata Djarot.
Djarot pun menjelaskan, jaringan ini sudah termasuk jaringan antar-pulau bahkan Internasional.
Mereka telah kita intai selama satu pekan dan ternyata barang ini diselundupkan dari Filipina. Untuk pengiriman ke Palembang, telah dilakukan selama dua kali," ucapnya.
Ditegaskan Djarot, tersangka akan dikenakan Undang Undang Darurat No. 51 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Saat disinggung keterkaitan sindikat tersebut dengan pemasok senjata api para pelaku penembakan terhadap sejumlah anggota polisi yang baru-baru ini terjadi, Djarod enggan berkomentar banyak.
" Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan, jadi jangan menduga-duga dulu," katanya.
Sumber : VivaNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar