Jumat, 20 September 2013

RI Kembali Calonkan Sebagai Anggota Dewan International Maritime Organization (IMO)


Indonesia kembali mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Organisasi Maritim Internasional / International Maritime Organization (IMO) Periode 2013--2015 dalam pemilihan dalam Sidang Majelis IMO ke-28 di London, Inggris, 25 November -- 4 Desember 2013.

RI Kembali Calonkan Sebagai Anggota Dewan International Maritime Organization (IMO)

"Kita akan tetap maju mencalonkan kembali sebagai anggota Dewan di Sidang IMO nanti di November," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Leon Muhammad dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut Leon, pada pemilihan tahun 2011 lalu, Indonesia mampu meraih peringkat dua dengan jumlah suara 128 atau beda tipis dengan peringkat satu Singapura yang mendapat perolehan dukungan 131 suara.


Ia memaparkan, pencalonan kembali Indonesia sebagai Anggota Dewan IMO merupakan bentuk komitmen untuk terus menerus mengembangkan usaha-usaha kerja sama dalam mencapai tujuan bersama di masa yang akan datang.

"Dengan adanya dukungan dari berbagai negara juga akan mempererat hubungan kerja sama yang semakin positif bagi pengembangan IMO dan transportasi laut dunia khususnya di bidang keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim," katanya.

Untuk menggalang dukungan dari negara-negara anggota IMO, ujar dia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah mengadakan acara resepsi di kantor Kemenhub, Rabu (18/9) yang dihadiri oleh perwakilan negara-negara anggota IMO dan institusi serta BUMN dan asosiasi yang tergabung dalam tim lobi.

Berdasarkan keterangan Kemenhub, sejak menjadi anggota IMO pada tahun 1961, Indonesia memiliki komitmen kuat untuk secara aktif memberikan kontribusi positifnya terhadap perkembangan dunia kemaritiman, baik melalui IMO maupun organisasi-organisasi internasional dan regional lainnya.

Beberapa inisiatif yang telah dilakukan Indonesia sebagai anggota IMO dalam beberapa periode terakhir antara lain mengajukan beberapa usulan terkait dengan pengembangan Marine Electronic Highway di Selat Malaka dan Selat Singapura, yang pada bulan Agustus tahun 2012 lalu telah diserahterimakan pengoperasiannya oleh IMO kepada Indonesia.

Selain itu, Indonesia juga telah berhasil membuat Standar Kapal Non-Konvensi berbendera Indonesia pada tahun 2009 atau disingkat NCVS yang dikombinasikan dengan Domestic Ferry Safety IMO Project.

Indonesia juga merupakan bagian dari Tripartite Technical Experts Group (TTEG) bersama Malaysia dan Singapura, yang dibentuk pada tahun 1977 guna membahas berbagai kebijakan yang terkait dengan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Selat Malaka dan Selat Singapura.

Sebagaimana diketahui, IMO adalah badan yang didirikan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 1948, yang bertanggung jawab pada isu-isu keselamatan dan keamanan pelayaran serta pencegahan terhadap polusi laut. (Antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar