Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Jumat, 05 Desember 2014
Beginilah Prosedur Kapal Patroli Identifikasi dan Tenggelamkan Kapal Ikan Asing
Salah satu kesulitan dalam operasi patroli penjagaan wilayah perairan Indonesia khususnya di dekat perbatasan adalah mengidentifikasi kapal ikan yang ditemui selama patroli.
Sebab, menurut Komandan KRI Barakuda-633, Mayor Laut (P) Saryanto, kebanyakan kapal ikan memiliki kesamaan bentuk jika dilihat dari kejauhan.
"Dari kejauhan bentuknya hampir sama, tentunya harus dideteksi dengan didekati," katanya saat ditemui di atas KRI Barakuda-633 di rute perjalanan Batam menuju perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau, Kamis malam.
Akan tetapi, Saryanto mengaku pihaknya sudah memiliki sejumlah ciri-ciri kapal ikan asing dari negara tetangga yang kerap diketahui melakukan aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia.
Di sekitar perairan Laut Natuna biasanya yang ditemui adalah kapal ikan asing ilegal dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia.
"Kalau kapal ikan Thailand itu biasanya berbentuk kalau kami bilang mirip keong, jadi anjungannya lebih tinggi. Sementara kapal ikan Malaysia itu biasanya berwarna biru atau kuning. Sedangkan kapal ikan Vietnam itu 'pairing' atau bentuknya itu seperti dua kapal yang menyambung," katanya.
Biasanya prajurit TNI AL yang bertugas selama patroli apabila mendapati kapal semacam itu akan didekati, dan baru melakukan tindakan khusus apabila kapal-kapal tersebut melakukan manuver berbahaya.
KRI Barakuda-633 yang masuk ke dalam jajaran Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmabar sejak 2010 itu diperkuat dengan sistem persenjataan satu buah meriam kaliber 40 mm dan dua buah meriam kaliber 20 mm.
Prosedur penenggelaman kapal asing ilegal
TNI Angkatan Laut pada Jumat akan melakukan operasi penembakan dan penenggelaman kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di wilayah Indonesia di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau.
Tindakan tersebut dapat dilakukan dengan berdasarkan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31/2004 tentang Perikanan, dengan catatan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.
Keterangan pers dari Kepala Dinas Penerangan AL, Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir di Batam, Kamis, menyebutkan bahwa bukti permulaan yang cukup tersebut adalah bukti yang menduga adanya tindak pidana di bidang perikanan oleh kapal ikan asing, misalnya tidak memiliki surat izin usaha penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), serta nyata-nyata menangkap dan/atau mengangkut ikan di wilayah perairan Indonesia.
Sementara itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan dilakukan tindakan khusus tersebut yakni kapal berbendera asing dengan semua anak buah kapal (ABK) warga negara asing, tempat kejadian di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan tidak mempunyai dokumen apapun dari Pemerintah Indonedia.
Kemudian kapal sudah tua berdasarkan fakta surat atau tidak memiliki nilai ekonomis tinggi, kapal tidak memungkinkan dibawa ke pangkalan karena misalnya mudah rusak atau membahayakan, serta kapal melakukan manuver yang membahayakan atau nakhoda beserta para ABK melakukan perlawanan dengan tindak kekerasan.
Sebelum dilakukan tindakan khusus TNI AL harus terlebih dahulu melakukan evakuasi ABK kapal, menginventarisir seluruh perlengkapan dan peralatan kapal, mengambil dokumentasi, menyisihkan ikan sebagai barang bukti serta membuat berita acara.
Tiga kapal PPNS bakal tenggelamkan kapal ikan asing ilegal
Tiga kapal penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) akan menenggelamkan tiga kapal ikan asing yang melakukan pencurian di wilayah perairan Indonesia di perairan Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau, Jumat.
Ketiga kapal tersebut ialah Kapal Pemerintah Napoleon dan Kapal Pemerintah Ketipas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kapal Negara Bintang Laut dari Badan Koordinasi Keamanan Laut.
Hadir menyaksikan operasi tersebut di antaranya Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Widodo, Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksamana Madya D.A. Mamahit dan Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Fuad Basya.
Rencananya eksekusi penenggelaman akan dilakukan pada pukul 10:00 WIB.
(Antara)
Untuk penenggalaman kapal asing diharapkan TNI juga memperhatikan HAM yang menyangkut hajat hidup manusia sebagai makhluk Allah. Kemudian harus memperhatikan beberapa aspek yang sudah disepakati oleh negara-negara tetangga supaya tidak salah langkah. Namun penegakkan hukum harus tetap ditegakkan. Artinya semua langkah yang dilakukan atas dasar kehati-hatian, dan perundang-undangan bukan emosi, tetapi ketegasan.
BalasHapus