Minggu, 14 Desember 2014

Wawancara Hasyim Djalal : Maritim Masa Depan Indonesia


Deklarasi Djuanda dan UNCLOS 1982 tentu tidak lepas dari sosok yang satu ini. Ya, Prof DR Hasjim Djalal, MA, salah satu diplomat ulung Indonesia yang mampu mengemban amanat Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 menjadi sebuah hukum laut internasional, dimana Indonesia diakui sebagai negara kepulauan dengan batas terluar dari daratan hingga 200 mil laut. Tadinya perairan Indonesia hanya berdaulat sebatas 3 mil laut kini bisa mencapai wilayah terjauh yang menguntungkan secara sosial ekonomis bagi bangsa ini.

Prof DR Hasjim Djalal, MA

Hasjim Djalal adalah putra asli kelahiran Bukittinggi, Sumatra Barat, 25 Februari 1934. Menghabiskan masa kecilnya di kampung halamannya sampai SMA pada tahun 1953. Setelah itu ia merantau ke Jakarta untuk menempuh studi di Akademi Dinas Luar Negeri. Meneruskan studinya di Universithy of Virginia dengan mengambil master politik internasional. Tesis MA Hasjim mengambil tema “The Eisenhower Doctrine in the Middle East.”

Deklarasi Djuanda membuat Hasjim sebagai diplomat muda makin serius mempelajari hukum internasional. Sejak itu dia terus bertugas sebagai diplomat di berbagai negara serta menjadi utusan khusus masalah Irian Barat hingga Timor Timur. Namun, yang paling fenomenal bersama Menlu Mochtar Kusumaatmadja sebagai ketua delegasi RI, Hasjim sukses mengegolkan konsep negara kepulauan dalam konvensi hukum laut internasional UNCLOS yang disetujui Majelis Umum PBB 30 April 1982.


Dalam rangka Hari Nusantara 13 Desember, tim Jurnal Maritim mewawancarai salah pelaku sejarah ini, bahkan mantan Duta Besar Keliling RI untuk Hukum Laut dan Kelautan ini masih berkiprah di berbagai forum hukum laut internasional maupun kemajuan maritim nasional. Berikut wawancara JM dengan Hasjim Djalal di kantornya di kawasan Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu.

Kenapa profesor tertarik ke dunia hukum kelautan internasional?

Ya, itu memang cerita lama sekali. Kala itu saya sedang sekolah di Amerika tahun 1957. Mengingatnya pun tidak enak. Saat itu di Indonesia masih banyak pemberontakan di dalam negeri terutama di Minahasa, Sumatra Barat, Ambon, dan Jawa Barat . Ada gerakan PRRI dan Permesta. Pemberontakan itu masih belum habis seluruhnya. Itulah yang terpikir oleh saya kenapa hal itu bisa terjadi? Lantas. munculah Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Saat itu saya sedang mencoba membuat disertasi hukum laut tetapi belum mengenai Deklarasi Djuanda.

Karena banyaknya pemberontakan saya sempat terputus kontak dengan kampung halaman. Ini membuat saya sangat risih. Ada banyak pemboman di Sumatra Barat.

Akhirnya Perdana Menteri Djuanda berpikir kenapa bisa seperti ini, dan tersirat kalau bentrokan yang terjadi di daerah- daerah itu karena faktor lautnya yang memisahkan pulau, dan laut yang membuat situasi di Indonesia menjadi kacau dan tidak stabil.

Yang lebih menyakitkan lagi ketika tahu bahwa di Sumatra Utara ada pilot Amerika serikat yang ikut membantu pemberontakan, dan yang kemudian pesawat itu ditembak jatuh oleh angkatan udara Indonesia. Pilot yang kala itu membantu pembrontakan PRRI/ Permesta adalah Gerry Power.

Jadi pokok masalahnya adalah seolah-olah orang Indonesia itu tidak punya laut. Di Indonesia semua orang boleh berlayar dan membantu pemberontakan di Indonesia. Itulah yang membuat saya tertarik bahwa Deklarasi Djuanda adalah sesuatu yang strategis. Bahwa laut Indonesia tidak boleh digunakan untuk tindakan-tindakan yang bisa membahayakan keamanan Indonesia.

Waktu di sana apa pendapat Profesor saat membaca hasil Deklarasi Djuanda?


Saat itu saya mahasiswa di Amerika ketika membaca Deklarasi Djuanda membuat saya senang. Karena ini adalah salah satu jawaban untuk memperkuat kesatuan Indonesia yang tidak lagi membedakan darat dan laut antarpulau di Indonesia. Seharusnya dan nyatanya memang harus demikian.

Waktu diumumkan oleh Djuanda tahun 1957 itu mendapat banyak protes terutama dari negara maritim. Bahwa tindakan Indonesia dianggap melanggar hukum maritim internasional. Karena hukum internasional hanya memberikan kedaulatan negara 3 mil tidak memberikan kedaulatan kepada laut yang luas.

Doktrin hukum Internasional menurut orang-orang pada saat itu adalah laut itu bebas siapa saja boleh melewati, mempergunakan, bahkan jika ingin berperang di laut itu diperbolehkan. Seperti perang Jepang melawan Belanda di Laut Jawa. Jadi ini untuk menghindarkan pertentangan di pulau-pulau dan membuat Indonesia menjadi satu bangsa dan negara yang utuh oleh Deklarasi Djuanda. Saya menjadi tertarik mendalami Deklarasi Djuanda.

Judul disertasi doktoral yang diambil apa, prof?


Judul disertasi adalah The Limits of Territorial Waters in International Law. Itu teori pokoknya membantah pandangan Belanda yang mengatakan batas teritorial itu hanya 3 mil. Malah saya katakan teori pokok 3 mil itu hanya dikarang oleh orang Belanda yang namanya Hugo de Groots atau dalam hukum internasioanl secara dunia dikenal dengan Grotius.

Ia mengajarkan kebebasan lautan hanya 3 mil yang boleh diambil di pantai oleh negara. Jarak 3 mil itu dikembangkan pertama kali oleh orang Belanda yang saat itu menghitung 3 mil adalah jarak terjauh dari tembakan meriam. Orang Belanda tersebut mengatakan batas teritorial adalah sejauh meriam bisa menembak dari bibir pantai. Waktu itu memang tembakan meriam 3 mil paling jauh sehingga itu adalah karangan orang Belanda. Kalau yang mengajarkan laut bebas itu, Grotius. Saat masa- masa itu saya banyak bertengkar dengan orang asing.

Deklarasi Djuanda itu lahir dari prakarsa siapa ?

Jika saya tangkap Deklarasi Djuanda lahir pada peristiwa yang tadi saya katakan itu. Sebenarnya ketika Deklarasi Djuanda itu lahir, saya masih sekolah di Amerika namun saya baca hasilnya. Dan konteks awalnya pak Djuanda bertanya adalah kenapa sih Indonesia itu tidak bersatu? Salah satu faktor yang membuatnya tidak bersatu adalah lautnya dikuasai orang. Malah lautnya tidak hanya dikuasai orang, bahkan dipakai orang untuk memajukan negaranya. Negara asing memanfaatkan rasa kedaerahan sehingga munculah perpecahan itu yang disebut Giyanti Agreement (Perjanjian Giyanti 1755). VOC Belanda memecah kerajaan jawa Mataram. Ini sebagai doktrin penjajah Belanda yang dipakai untuk mengadu domba satu sama lain.

Bagaimana suasana politik diplomasi RI setelah Deklarasi Juanda? Batas teritori yang tadinya 3 mil, 12 mil lalu mendapatkan ZEE 200 mil dan batas Landas Kontinen.

Deklarasi Djuanda itu ketika dibuat langsung dapat diprotes oleh negara-negara asing terutama oleh negara maritim, Saat tahun 1958 saat Deklarasi Djuanda itu muncul saya belum di Indonesia. Saya hanya membaca kita menghadapi konferensi-konferensi di PBB. Yang pertama mengenai Konferensi Hukum Laut I yang dibuat tahun 1958 kalau tidak salah ingat bulan Februari. Momentum itu membuat pemerintah mengambil keputusan harus dideklarasikan ini pada 13 Desember 1957 untuk disampaikan di konferensi 1958 sebagai satu visi Indonesia.

Nah, sebetulnya waktu yang ada tidak cukup, saat itu kita belum matang mempersiapkannya. Jadi waktu konferensi PBB di Jenewa Februari 1958 itu, banyak negara asing yang tidak mengerti negara Indonesia. Orang asing bertanya apa sih artinya Indonesia negara kepulauan, negara kesatuan itu?

Bagaimana respons dunia luar?

Ketika peristiwa itu pada tanggal 13 Desember 1957 itu dideklarasikan, saya masih mahasiswa. Seingat saya ada Prof Mochtar Kusumaatmadja sebagai ahli hukum yang ditunjuk pemerintah. Saya mengikuti prosesnya itu dan kemudian seperti yang tadi saya katakan saya langsung menulis disertasi tentang ide itu.

Pada tahun 1957-1958 ide Deklarasi Djuanda itu digulirkan belum mendapat dukungan sama sekali. Kemudian ada lagi konferensi hukum laut kedua tahun 1960. Kita juga tidak mengajukan lagi karena persiapannya belum matang. Orang asing bertanya, “you mengatakan negara kepulauan, apa sih artinya? Yang mana pulau yang you punya? Batasnya di mana? Ikannya punya siapa?”

Kritik dari negara luar atas Deklarasi Djuanda apa saja?

Saya ingat dalam konferensi tahun 1958 itu, ada banyaknya kritik-krtik yang diajukan, sehingga kita tarik kembali usul itu di dalam konferensi. Karena apa lebih baik ditarik kembali? Karena saat itu pemerintah berpikir dari pada kita teruskan tapi banyak yang menolak, diplomasi tersebut bisa batal sama sekali. Namun jika ditarik kembali kan tidak ada orang yang menolak.

Saat konferensi tahun 1960 kita menarik diplomasi Deklarasi Djuanda. Kita menyiapkan landasan hukumnya di dalam negeri. Kita bikin UU No 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia itu langsung diprotes orang-orang asing. Tapi kita buat UU untuk keperluan dalam negeri. Jadi silakan saja diprotes, dalam negeri kita patuhi. Kemudian itulah yang berlanjut terus sampai sekarang, jadi sebetulnya kita sibuk persiapan dan pelaksanaan dalam negeri tersebut sampai kemudian muncul ide negara kepulauan itu. Sebab, banyak sekali ketentuan- ketentuan dalam hukum laut itu yang tidak jelas dan masing-masing negara sudah punya konsepnya sendiri.

Posisi Amerika Serikat bagaimana waktu itu?

Bahkan jangan lupa, Amerika Serikat adalah yang pertama kali mengeluarkan konsep kalau dasar laut punya mereka sendiri, Continental Shelf di luar wilayah punyanya dia katanya kekayaan alamnya. Di luar 12 mil dari pantai punyanya dia di luar 3 mil dari pantai sampai seberapa jauh.

Di situ Amerika banyak mengambil dasar laut. Mereka mula-mula mengatakan sudah sejak dulu memakai “Truman Doctrine” tahun 1945. Kebijakan dikeluarkan saat Truman menjabat sebagai presiden. Ia mengatakan dasar laut di luar wilayah nasional sampai kedalaman air 200 meter dan sampai sejauh teknologi mampu mengeksploitasi, itu punya negara yang punya teknologi. Yang punya kemampuan teknologi yang punya laut. Saya berpendapat jika hukumnya seperti itu masyarakat Indonesia tinggal di gunung saja, kasarnya kan begitu.

Nah, itulah yang diperjuangkan PM Djuanda dalam konferensi tahun 1958. Kita saat itu belum ada perhatian ke situ, perhatian kita baru bagaimana mempersatukan nusantara Indonesia. Kalau Amerika kan negara kontinental, bagaimana mengambil kekayaan alam sejauh mungkin wilayahnya itu.

Apa betul konsep awal negara kepulauan datang dari Filipina?

Menurut saya tidak. Tapi saya tertarik dengan ide tersebut, karena tulisan dari A Venson (Menteri Kehakiman Norwegia yang pernah menjadi Ketua Delegasi Norwegia dalam Konferensi 1958, mantan anggota International Law Comission) yang mengatakan bahwa pulau-pulau di sepanjang gugus (laut dan pantai) di Norwegia adalah wilayahnya.

Maka dari itu ia mengembangkan teori frinch of islands along the coast yang kemudian menjadi semacam archipelago tapi hanya di sepanjang pantai. Konsep tersebut diterima oleh Konferensi Hukum Laut tahun 1958, bahwa laut antara pulau dan daratan dari gugus pulau sepanjang pantai bisa dianggap sebagai wilayah dari negara tersebut.

Di Indonesia, untuk mencari frinch of islands adalah sulit, seperti di sepanjang Laut Jawa, tidak ada gugus pulau. Tapi Sumatra mungkin lebih baik, karena ada gugus dari pulau Simeuleu, Nias, sampai dengan pulau Enggano, barangkali bisa diargumentasikan sebagai gugus pulau. Tapi tidak ada gugus pulau yang menyatukan antara pulau Jawa dan Kalimantan, termasuk Kepulauan Seribu dinilai terlalu jauh ke barat dan terlalu kecil.

Pernah sekali kita mengembangkan teori itu, maka muncul lah Deklarasi Djuanda tahun 1957, sebelum Konferensi 1958. Mengenai sejarah panjang diplomasi sejak Deklarasi Djuanda 1957 sampai dengan disahkan pada UNCLOS III 1982 membutuhkan 25 tahun, waktu yang sangat lama.

Mengapa bisa sampai selama itu?

Pertama, kita melaksanakan isi dari Deklarasi di dalam negeri. Setelah UU 4/Prp/1960 ada beberapa peraturan lagi yang dibuat kemudian. Ini terkait konsistensi kita. Kedua, kita adakan konsultasi (negosiasi) dengan negara-neara yang keberatan agar mereka tidak ada alasan lagi untuk menolak. Keberatan mereka terkait dengan hak lewat, maka kita adakan negosiasi-negosiasi dengan Amerika, Australia, Jepang, dan sebagainya.

Saya ingat sekali waktu Presiden Soeharto pergi ke Tokyo dan saya diminta ikut ke sana. Konferensi UNCLOS ketiga baru dimulai 1973 dan 1974 di Caracas, Venezuela. Saat itu saya diminta pemerintah untuk pergi ke Tokyo bersama Ginanjar Kartasasmita. Bagaimana membuat Jepang bisa menandatangani semacam Join Declaration dalam pernyataan pers bahwa Jepang mengakui Indonesia sebagai Negara Kepulauan. Setidaknya tidak menentang.

Kami berhari-hari di sana dengan Ginanjar, yang akhirnya melahirkan pernyataan dari Jepang ketika Pak Harto datang ke sana tahun 1974. Jepang akhirnya mengakui konsep negara Kepulauan Indonesia yang berarti kedaulatan Indonesia atas laut-lautnya. Itulah yang kami usahakan, untuk meyakinkan itu. Di samping kami mengusahakan penyatuan sikap terhadap negara-negara kepulauan yang bersamaan, seperti Filipina (1971), Mauritius, Fiji, dan kemudian Karibia mengikuti, dan beberapa yang lainnya. Sebelumnya, kami mempersiapkan undang-undang dalam negeri seperti undang- undang tentang Innocent Passage sekitar 1962-1963, lalu Declaration of the Continental,dan sebagainya.

Pemimpin yang punya visi maritim seperti apa menurut Prof?

Pemimpin harus melihat ke dalam, tapi juga harus melihat keluar. Bagaimana kita bisa memanfaatkan kekayaan alam di laut kita. Laut kita sudah dikembangkan dalam Konferensi Hukum Laut (KHL) dengan di luar laut sebesar 200 mil. Sekarang di luar 200 mil tersebut milik siapa? Yang mulai melihat itu adalah Singapura yang tidak punya laut 200 mil, bahkan lautpun dia tidak punya.

Dikembangkanlah dengan visi perkapalan, siapapun melewati tempat saya tapi kenapa saya tidak bisa buat warung di sini? Di Singapura seperti orang Padang yang membuat warung kopi di persimpangan jalan, sehingga orang yang lewat belanja di warung kopinya.

Filosofi dan visi tersebut belum terlihat karena kita terlalu besar sehingga selalu berpikir bagaimana cara memanfaatkan apa yang ada di dalam dahulu. Ini tidak salah juga. Jadi kalau ditanya, siapa orang yang punya visi maritim di masa yang akan datang, ya tugas kamu yang harus menunjukkan kepada saya, kita cari siapa orangnya. Satu lagi contohnya, pernahkah Indonesia berpikir tentang Antartika?

Terlalu jauh mungkin berpikir ke Antartika?

Sekarang orang sudah membagi-bagi (wilayah) Antartika seperti Australia, Selandia Baru, Chili, Argentina, Inggris, dan Norwegia. Mereka punya wilayah sendiri di Antartika. Saya baru dari sana kemarin. Saya dengar lagi Singapura tertarik dengan Samudera Artik.

Mengapa Artik? Di samping sumber daya mineralnya, mungkin ada kekhawatiran Singapura akan Kutub Utara yang terbuka untuk pelayaran antara Asia Timur dengan Atlantik Utara lewat Bering Sea dan Northest Passage peranan Singapura akan berkurang (pasarnya). Tapi itu hanya dugaan saya. Jadi misalnya sekarang Asia Timur, Jepang, Korea, China, misalnya ingin ke Eropa harus melewati Selat Malaka, Asia Selatan, lalu Laut Merah, tapi jika Artik sudah terbuka mereka tidak harus lewat lagi. Dari kutub utara langsung ke New York lalu ke Eropa Barat. Itulah visi. Walaupun tidak terlalu jauh, karena jika dilihat kutub utara sebentar lagi akan terbuka untuk pelayaran karena es sudah cepat (mencair) hancur di sana.

Sekarang, pesan apa yang ingin prof sampaikan kepada generasi sekarang?


Saya menangkap bahwa pejuang kemerdekaan membawa Indonesia dari (zaman) penjajahan ke (zaman) yang merdeka, untuk itu mereka bersandar kepada tiga pilar yang saya sebutkan tadi. Satu bangsa, satu negara, dan satu wilayah.

Setelah merdeka, visi daripada pemimpin kita adalah bagaimana memperkuat kesatuan wilayah kita (yang sudah diperjuangkan). Itulah Deklarasi Djuanda. Antara lain, kesatuan antara darat, laut, dasar laut, udara, di atasnya, dan kekayaan alamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Kemudian visi kita berikutnya, bagaimana memperluas kekayaan alam Indonesia di luar kesatuan nusantara untuk kepentingan bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Maka kita kembangkan konsep yang sudah saya kemukakan tadi, 200 mil keluar untuk kekayaan alam. Konsep-konsep bagaimana membuat perdamaian dengan negara tetangga, mengenai penentuan batas-batas dengan mereka, kita coba untuk membangun laut-laut kita.

Untuk generasi yang akan datang, saya ingin bertanya seperti ini:
“Setelah 50 (pertama) tahun sejak Kebangkitan Bangsa 1908 sampai kita satukan Nusantara itu dalam Deklarasi Djuanda 1957, (50 tahun kedua) sampai kita perluas lagi kesatuan Indonesia dengan ZEE dan Landas Kontinen dan memperkuat lagi persatuan ke dalam, di 50 tahun ketiga apa yang akan dibuat oleh generasi yang akan datang?”

Bagaimana generasi yang akan datang memanfaatkan kekayaan alam Indonesia yang sudah semakin luas tanpa merusaknya? Apakah mungkin generasi yang akan datang memperluas lagi visinya ke samudera luas, ke dasar samudera, ke angkasa luar, dan mungkin
ke daerah yang tidak pernah diperhatikan seperti Antartika, kutub utara (Artik).

Saya tidak pernah mendengar orang Indonesia berpikir tentang Artik, Antartika, benua yang jauh lebih besar dari Australia yang sebentar lagi akan terbuka. Jadi (visi kita harus) ke atas, ke pinggir, ke bawah (dasar samudera). Dahulu, saat KHL kita berpikir bagaimana wewenang/ otoritas internasional tentang kekayaan dasar samudera.Tapi ini belum tercapai, dan tidak ada lagi yang sekarang memikirkan hal itu. (JMOL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar