Minggu, 14 Desember 2014

Wawancara Sarwono Kusumaatmadja : Deklarasi Djuanda 1957 dan UNCLOS 1982


“...Bahwa tradisi kuno kita ialah, agar kita menguasai lautan, bahwa negara kita hanya bisa menjadi besar dan kuat jikalau ada persatuan, perhubungan, penguasaan yang mutlak atas lautan.” Bung Karno Dalam amanat pada Hari Armada, 6 Januari 1961.

Di sebuah diskusi tentang Deklarasi Djuanda pada tahun 1986 terjadi perbincangan antara tokoh Nahdlatul Ulama Abdurrahman Wahid dengan politikus Golkar Sarwono Kusumaatmadja. Tokoh yang akrab disapa Gus Dur itu sempat mencetuskan agar peringatan Deklarasi Djuanda diperingati sebagai hari nasional.


Wawancara Sarwono Kusumaatmadja : Deklarasi Djuanda 1957 dan UNCLOS 1982
Ir. Sarwono Kusumaatmadja

“Itu idenya Gus Dur di tahun 1986 saat itu kami diskusi tentang Deklarasi Djuanda. Gus Dur bilang kalau saya jadi Presiden kamu yang jadi Menteri Kelautannya, ya,” kenang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sarwono Kusumaatmadja kepada Jurnal Maritim.


Ucapan Gus Dur itu ternyata terbukti 13 tahun kemudian. Mengingat visi mereka yang sama soal membangun negara maritim, saat Gus Dur menjadi presiden keempat RI, Sarwono ditunjuk sebagai menteri pertama Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan yang awalnya bernama Departemen Eksplorasi Kelautan. Pada tahun 2001, nama departemen itu diubah lagi menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan.

“Untuk tujuannya sendiri ya menyadarkan bahwa kita ini negara maritim. Karena sampai sekarang pun ditanya Deklarasi Djuanda jarang orang yang tahu,” ujar Sarwono.

Pada masa pemerintahan Gus Dur inilah Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 diperingati sebagai Hari Nusantara. Sempat mendapatkan resistensi dari kalangan Sekretariat Negara karena Indonesia sudah terlalu banyak hari nasional, namun penetapan Hari Nusantara sampai sekarang tetap berlaku. Presiden berikutnya Megawati Soekarnoputri akhirnya menetapkan Hari Nusantara melalui Keppres 126/2001 tentang Hari Nusantara.

Sejak saat itu hingga sekarang peringatan Hari Nusantara dilakukan secara bergantian di beberapa daerah dan setiap kementerian bergiliran menjadi ketua pelaksana. Artinya, kegiatan nasional ini bukan monopoli Kementerian KKP saja. Semua pihak bisa ikut terlibatnya di dalamnya.

Mengangkat kembali semangat Deklarasi Djuanda 1957 adalah tujuan dari perhelatan Hari Nusantara. Mulai dari pemberian bantuan dan sarana kepada nelayan, festival bahari, memberikan penghargaan kepada penggagas Deklarasi Djuanda hingga berbuah di UNCLOS kepada mantan Menlu Mochtar Kusumaatmadja, mantan Dubes Keliling RI untuk Hukum Kelautan Prof DR Hasjim DjalalMA, dan Bang Ali Sadikin.

Peringatan tahun emas Deklarasi Djuanda (2007) dipusatkan di Pasar Festival, Ancol dengan menggelar Gerakan Bersih Laut, Parade Ikan Bakar Terpanjang, Pameran Produk Kelautan, Lomba Menu Makan Laut Sehat, dan Festival Olahraga Laut.

Tahun 2013, Hari Nusantara digelar di Pantai Talise Palu Donggala,Sulawesi Tengah pada 10 hingga 14 Desember 2013. Perhelatan kali ini diramaikan kegiatan festival wisata bahari, world photo contest, dan sailing pass. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu mendapat giliran sebagai bos dalam kegiatan nasional ini. Sementara pada tahun 2014 ini, oleh pemerintah Hari Nusantara diperingati pada 15 Desember di Kota Baru, Kalimantan Selatan.

Apa sebenarnya Deklarasi Djuanda itu?

57 tahun yang lalu Perdana Menteri Ir Djuanda dalam deklarasinya menegaskan segala perairan yang di antara, sekitar dan menghubungkan pulau-pulau merupakan bagian dari wilayah RI dan batas terluar dari perairan Indonesia adalah 12 mil. Deklarasi ini amat bersejarah karena menandakan laut menjadi pemersatu wilayah RI dan bukan lagi sebagai pemisah.

Deklarasi Djuanda lahir setelah Pemerintah RI jengkel melihat kapal perang Belanda mondar- mandir dari Eropa ke Irian Barat. Namun, mereka terbentur dengan adanya kebijakan kolonial Belanda 1939 yang membolehkan pelayaran bebas setelah 3 mil dari bibir pantai/daratan terluar.

Sarwono Kusumaatmadja mengungkapkan, seorang menteri di kabinet Djuanda, Chaerul Saleh dan tokoh senior M Yamin bertanya soal solusi hukum atas situasi ini kepada kakak Sarwono (Mochtar Kusumaatmadja). Kebetulan diplomat muda itu baru saja pulang seteleh menempuh studi master hukum di Yale University Amerika Serikat. Menurut Mochtar, Indonesia memang belum memiliki hukum laut.

“Akhirnya dibuatlah sebuah konsep oleh abang saya yang memyatakan bahwa laut antarpulau adalah milik Indonesia. Maka kapal asing tidak bisa leluasa keluar masuk Laut Banda, Laut China Selatan, dan Laut Jawa,” ungkap Sarwono. Konsep ini kemudian dituangkan dalam Deklarasi Djuanda yang diteken Perdana Menteri Ir Djuanda Kartawidjaja saat itu pada 13 Desember 1957.

Beleid ini bisa dikatakan sebagai klaim sepihak pemerintah Indonesia, laut antarpulau itu adalah bagian utuh dari wilayah nasional. Pemerintahan saat itu batas laut territorial tidak lagi 3 mil namun menjadi 12 mil. Konsepsi laut bebas setelah 3 mil ala Grotius itu, menurut Hasjim Djalal, diruntuhkan oleh Deklarasi Djuanda ini.



Regulasi paska Deklarasi Djuanda 1957

Teori pokok 3 mil itu hanya dikarang oleh orang Belanda yang namanya Hugo de Groots atau dalam hukum internasioanl secara dunia dikenal dengan Grotius. Ia mengajarkan kebebasan lautan hanya 3 mil yang boleh diambil di pantai oleh negara. Orang Belanda tersebut mengatakan batas teritorial adalah sejauh meriam bisa menembak dari bibir pantai. Waktu itu memang tembakan meriam paling jauh 3 mil.

Ir. Djuanda merupakan teknokrat mumpuni lulusan ITB yang loyal terhadap Presiden Sukarno. Sejak kabinet pertama pada 1946, setidaknya Djuanda memegang 14 jabatan menteri hingga menghembuskan napas terakhir akibat serangan jantung pada 7 November 1963. Djuanda merupakan menteri nonpartai dan aktif dalam organisasi Pasundan serta Muhammadiyah. Nama Djuanda diabadikan sebagai nama lapangan terbang di Surabaya, Jawa Timur dan sebagai hutan raya di Bandung. Di hutan raya itu terdapat monumen dan museum tentang Djuanda.

“Bung Karno saat itu juga mendorong untuk memperjuangkan Deklarasi Djuanda lewat pidato pidatonya yang mengarah ke sana. Zaman itu pidato Bung Karno sudah lebih dari cukup semua orang bergerak,” ulas Sarwono.

Pidato Presiden RI pertama di Hari Armada itu bukan hanya sebuah stimulus bagi bangsa yang baru merdeka namun juga mencerminkan situasi Indonesia pada saat itu. Di mana eskalasi krisis di dalam negeri era 1950- 1960 an meningkat dengan adanya pemberontakan di sejumlah daerah. Gerakan PRRI/Permesta maupun DI/TII terus menggoyang eksistensi NKRI. Begitu pula tekanan dari regional akibat efek Perang Dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat saat itu.

Bagi Sarwono, Deklarasi Djuanda ini merupakan sebuah tonggak sejarah yang monumental sehingga tidak berlebihan jika seorang Hasjim Djalal mengatakan ada tiga tonggak kebangsaan Indonesia yaitu Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi 1945, dan Deklarasi Djuanda 1957. Keutuhan Republik Indonesia baru terjadi setelah Deklarasi Djuanda atau merupakan Proklamasi Kedua setelah 17 Agustus 1945.

Perjalanan panjang UNCLOS

Perjuangan mewujudkan pengakuan negara kepulauan itu di forum PBB berlangsung dari 1957 hingga 1994. Sebuah perjalanan yang amat panjang dimulai dari Konferensi Hukum Laut 1958 di Jenewa, Swiss yang menghasilkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) I, Konferensi Hukum Laut II 1960, dan Konferensi Hukum Laut III berlangsung dari 1973 sampai 1982. Hingga akhirnya Majelis Umum PBB pada 30 April 1982 menyetujui konsep negara kepulauan (archipelagic state) setelah didukung oleh 130 negara.


Perluasan Wilayah NKRI

“Saya beruntung karena pada saat konferensi yang membahas itu di Jenewa, saya berada di sana menyaksikan langsung. Dari bulan Maret sampai bulan Juni mereka berkumpul. Waktu itu ketua delegasinya Menlu Ahmad Soebardjo, abang saya (Mochtar Kusumaatmadja) menjadi penasihat delegasinya. Saat itu umur dia 29 tahun dan saya 15 tahun dan dia baru pulang dari Yale mendalami hukum internasional.

Selain itu ada kelompok juru runding yang terdiri dari Pak Hasjim Djalal, Nugroho Wisnumurti, Wicaksono dan banyak lagi. Ada sembilan orang juru runding kalau tidak salah,” kenang Sarwono yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup itu.

Konsepsi negara kepulauan ini ditentang banyak negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia namun mendapat banyak dukungan dari negara-negara berkembang khususnya negara pantai dan kepulauan. Dari negara kepulauan kemudian berkembang menjadi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen. Negara kepulauan mempunyai hak berdaulat untuk memamfaatkan sumber daya alam di atas permukaan maupun di dasar laut.

Menurut Sarwono, hal yang menarik dari pengalaman Deklarasi Djuanda adalah yang pertama ini ide murni dari Indonesia, kedua ini diperjuangkan di tiga rezim yang berbeda, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Liberal, dan Orde Baru.

Perjuangan ini konsisten dilakukan oleh tiga rezim tersebut. Ketiga yang menarik adalah terjadi penambahan wilayah laut yang sangat luas tapi hanya dilakukan lewat diplomasi saja tidak melalui pertempuran. (JMOL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar