Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Senin, 23 Maret 2015
Lainnya Ditenggelamkan, Kapal Maling Ikan Asal China Ini Hanya Dituntut Rp 200 Juta
MV Hai Fa, merupakan kapal asal China berbendera Panama yang tertangkap mencuri ikan secara ilegal di wilayah Indonesia pada akhir tahun lalu. Tapi di persidangan awal, kapal ini tidak disita, dan hanya dituntut denda Rp 200 juta.
Kapal berbobot mati 4.306 Gross Ton (GT) ini, disebut sebagai kapal pencuri ikan terbesar sepanjang sejarah Indonesia. MV Hai Fa ditangkap di perairan Arafura.
MV Hai Fa mempunyai warna dominan biru, diselingi warna merah dan putih. Berbeda dengan dokumen perizinan kapal yang bertuliskan MV Hai Va, saat ditemui di lokasi tulisan kapal ini memiliki ejaan Hai Fa.
Tidak seperti kapal pencuri ikan lainnya, kapal ini tidak disita dan ditenggelamkan.
Berikut kisah persidangan awal MV Hai Fa di Pengadilan Negeri Ambon, akhir pekan lalu seperti dirangkum detikFinance, Senin
1. Menangkap Hiu Martil yang Diindungi
Pekan lalu, beberapa personel Satgas Anti Illegal Fishing atau pencurian ikan mengunjungi Kota Ambon, Maluku, untuk melihat langsung kapal MV Hai Fa.
Sampai di atas kapal, tim anti illegal fishing yang dipimpin Yunus Husein, disambut ucapan selamat datang oleh puluhan Anak Buah Kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan China termasuk nakhoda kapal Zhu Nian Lee.
Setelah masuk, kapal yang mayoritas dibuat dari lempengan besi itu cukup gagah. Di depan muka kapal terdapat sebuah cold storage (lemari es) besar yang berisi ikan campuran dan udang diketahui sebanyak 900.702 kg, terdiri dari ikan beku 800.658 kg dan udang beku 100.044 kg. Tidak lupa 15 ton hiu martil yang seluruhnya siap diekspor ke China.
Masuk ke dalam ruangan kapal ini cukup bersih dan terawat. Kapal terbagi menjadi beberapa bilik kamar yang digunakan ABK untuk beristirahat.
Di sisi ruang kemudi, tim menemukan sebuah keanehan. Alat Vessel Monitoring System (VMS) yang digunakan sebagai pendeteksi keberadaan kapal dalam kondisi tidak terlalu baik. Bahkan colokan listrik VMS diketauhi sudah terbakar. Ini yang menjadi perhatian tim.
"Kondisinya agak tidak normal. Digoyang sedikit mati dan kemudian nyala. Colokannya juga sudah terbakar seharusnya dilaporkan untuk diganti karena kalau mati satu detik dia tidak terdeteksi di mana. Jadi VMS hidup-mati, hidup-mati, colokannya tidak normal seharusnya dilaporkan," tutur Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Tindak Pidana Perikanan Hai Va, Mathius.
Secara umum, kapal MV Hai Fa dinilai cukup besar dan mirip seperti kapal kargo. Maka tidak heran, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengkategorikan kapal jenis ini sebagai tramper atau kapal pengangkut bukan jenis kapal tangkap.
Yunus menjelaskan, pemeriksaan kapal MV Hai Fa kali ini langsung atas perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Ibu ini mendadak telepon bilang Hai Fa, minta Hai Fa coba dilihat. Kita baru mendapatkan alat bukti VMS, SLO (Surat Layak Operasi tidak ada) dan hiu martil," katanya.
Yunus Husen mengatakan, MV Hai Fa melanggar aturan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 59/2014, tentang larangan sementara pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil ke luar wilayah Indonesia.
"Yang paling penting kapal ini menangkap ikan hiu martil yang dilarang diperjualbelikan," tegas Yunus kepada detikFinance.
Yunus mengatakan, biasanya bagian hiu martil yang laku diperjualbelikan adalah sirip. "Biasanya sirip, tetapi kita belum tahu apakah memang ada pasarnya," imbuhnya.
2. Diawaki 23 ABK Berkewarganegaraan China
MV Hai Fa ditangkap pada 27 Desember 2014 lalu di pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke. Kapal besar ini diduga telah berlayar tanpa Surat Layak Operasi (SLO) dan diawaki oleh 23 anak buah kapal, semuanya berkewarganegaraan China.
"Hai Fa ini diduga melakukan beberapa tindakan penyimpangan. Terakhir ditangkap di Wanam (Merauke, Papua) itu karena dia tidak punya SLO dan VMS dimatikan. Yang paling penting kapal ini menangkap ikan hiu martil yang dilarang diperjualbelikan," kata Yunus Husein.
MV Hai Fa telah memiliki dokumen Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) Kedatangan dari Pengawas Perikanan di Satker PSDKP Avona, tanggal 18 Desember 2014 dan HPK Keberangkatan pada tanggal 19 Desember 2014.
Namun Pengawas Perikanan menyatakan, kapal tersebut dinyatakan tidak layak operasi karena keseluruhan ABK berkewarganegaraan asing, sehingga tidak diterbitkan SLO (Surat Layak Operasi).
3. Hanya Dituntut Rp 200 Juta
Sidang tuntutan umum kepada kapal MV Hai Fa yang diduga melakukan praktik illegal fishing atau pencurian ikan, dilakukan di Pengadilan Negeri Ambon, pada Jumat sore lalu. Hasilnya, sang nakhoda kapal asal China Zhu Nian Lee hanya dituntut denda Rp 200 juta atau subsider hukuman penjara selama 6 bulan.
Zhu diduga melanggar tindak pidana pasal 100, Undang-Undang No 31/2004 tentang Perikanan. Hal itu terjadi, karena ditemukan jenis ikan hiu martil yang dilarang diekspor. Penjatuhan tuntutan kepada Zhu juga jauh lebih ringan dari tuntutan awal, yaitu denda maksimal Rp 250 juta.
"Nakhoda melakukan tindak pidana, pasal 100, Undang-undang No 31/2004 tentang Perikanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan kepada nakhoda kapal MV Hai Va Zhu Nian Lee dan membayar perkara sidang Rp 10.000," begitu bunyi petikan hukuman di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.
Tuntutan itu diberikan, karena nakhoda diduga secara sengaja ingin menyelundupkan 15 ton hiu martil dan hiu koboi yang ada di kapal MV Hai Fa. Cara ini melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 59/2014, tentang larangan sementara pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil ke luar wilayah Indonesia.
"Dengan begitu ikan hiu akan dirampas oleh negara," tambah Jaksa Penuntut Umum Grace Maikel.
Lalu bagaimana dengan nasib kapal MV Hai Fa? Grace menjelaskan, kapal MV Hai Fa tidak terbukti melakukan illegal fishing. Meski tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), Hai Fa sudah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Kemudian bukti kedua berupa VMS atau Vessel Monitoring System, penyidik menemukan VMS Hai Fa hanya mengalami gangguan khususnya pada daya listrik. Sehingga dipastikan Hai Fa akan dikembalikan kepada pemiliknya, tidak bisa dirampas dan disita bagi negara atau ditenggelamkan.
Sementara barang bukti lain, seperti ikan campuran dan udang sebanyak 900.702 kg, terdiri dari ikan beku 800.658 kg dan udang beku 100.044 kg, dianggap tidak memiliki masalah.
"Hai Fa akan dikembalikan kepada pemiliknya karena memiliki SPB. VMS juga hanya mengalami gangguan karena ada gangguan daya listriknya," jelas Grace.
Namun, nakhoda kapal MV Hai Fa, Zhu Nian Lee, akan mengajukan pembelaan dan sidang akan dilanjutkan 23 Maret 2015 mendatang.
"Sidang ditunda hingga 23 Maret 2015 untuk pembelaan terdakwa," seru Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Tindak Pidana Perikanan Hai Va, Mathius sambil mengetuk palu.
4. Satgas Anti Mafia Illegal Fishing: Hai Fa Harus Ditenggelamkan!
Satgas Anti Illegal Fishing tetap berpendapat, kapal MV Hai Fa melakukan praktik pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perairan (WPP) Indonesia. Wakil Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing, Yunus Husein, ingin kapal berbendera Panama ini ditenggelamkan.
"Harus itu ditenggelamkan," seru Yunus saat ditemui di Pengadilan Tinggi Negeri Ambon, Maluku, Jumat lalu.
Yunus menambahkan, ada beberapa bukti kuat mengapa kapal MV Hai Fa dianggap bersalah. Pertama adalah tidak memiliki SLO atau (Surat Layak Operasi) agar kapal bisa berlayar.
"Menurut saya SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang terbit duluan itu kan seharusnya tidak dapat sebelum SLO diterbitkan dari PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Seharusnya Hai Fa nggak bisa berlayar," tekan Yunus.
Pada prinsip penerbitan izin, seharusnya SPB diterbitkan syahbandar pelabuhan, setelah SLO lebih dahulu diterbitkan oleh PSDKP KKP. Kapal MV Hai Fa tidak memiliki SLO, tetapi justru memiliki SPB.
"Sebenarnya dulu terjadi seperti itu. SPB itu kewenangan (Kementerian) Perhubungan ya, dia tidak bisa diterbitkan sebelum ada SLO. Kan sudah disepakati di tingkat pusat mereka akan keluarkan SPB setelah SLO," paparnya.
Alasan kedua adalah, kebenaran alat pendeteksi keberadaan kapal atau Vessel Monitoring System (VMS) yang mati. Yunus memastikan, MV Hai Fa mematikan VMS saat ditangkap di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Sabtu (27/12/2014) lalu.
Namun pada sidang putusan pertama hari ini, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan informasi, VMS Hai Fa dinyatakan rusak pada bagian tertentu, sehingga fungsi dari alat itu tidak maksimal.
"VMS mati, itu yang dilihat," tegasnya.
Sedangkan pelanggaran ketiga adalah, kapal MV Hai Va terbukti mengangkut ikan hiu martil yang rencananya akan diekspor ke China. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014. tentang larangan sementara pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil ke luar wilayah Indonesia.
"Kemudian ada hiu martil juga," sebutnya.
5. Satgas Anti Illegal Fishing Tak Akan Menyerah
Jaksa mengajukan tuntutan ringan bagi kapal MV Hai Fa, yang diduga kuat melakukan praktik illegal fishing atau pencurian ikan di Laut Arafura.
Kapal raksasa berbobot 4.306 Gross Ton (GT) ini, merupakan kapal maling ikan terbesar dalam sejarah yang pernah ditangkap. Awalnya kapal ini digadang-gadang akan ditenggelamkan. Namun pengadilan di Ambon hanya memberikan tuntutan denda Rp 200 juta kepada nakhoda, atau subsider 6 bulan penjara.
Wakil Ketua Satgas Anti Illegal Fishing, Yunus Husein, menolak menyerah atas tuntutan awal Jaksa.
"Masih optimistis dan belum menyerah. Selama masih ada Tuhan harus optimistis," kata Yunus.
Bagi Yunus, hasil sidang awal hari ini bukanlah putusan final atau akhir perjuangan Tim Satgas dalam memberantas pencurian ikan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara ini bisa banding.
"Belum selesai, dan kita belum boleh kecewa, baru tuntutan awal ya. Kita kawal sama-sama agar lebih transparan dan hati-hati. Kalau nggak puas ada tindakan hukum lagi, bisa banding kasasi yang memang tidak ada batasannya yang ketat seperti tingkat pertama," paparnya.
Yunus menegaskan, pihaknya tidak akan menyerah. Ia yakin, kapal MV Hai Fa benar-benar bersalah dan layak untuk ditenggelamkan, agar menimbulkan efek jera bagi si pelaku.
"SLO (Surat Layak Operasi) jelas tidak ada, VMS (Vessel Monitoring System) mati dan mengangkut hiu martil. Yang ditinjau (oleh Pengadilan Negeri Ambon) VMS dan hiu martil. Kalau tidak ada izin dia jelas tidak memenuhi ketentuan," tegasnya. (Detik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar