Kamis, 25 Juni 2015

Kala RI Lepas dari Cap Penampung Dana Teroris


Indonesia sedikit lagi keluar dari daftar negara yang diduga menampung dan mencuci dana para teroris. Sidang pleno International Cooperation Review Group/Financial Action Task Force (ICRG/FATF) yang digelar di Brisbane, Australia, akan meresmikan keputusan tersebut.

Kala RI Lepas dari Cap Penampung Dana Teroris

Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri, Hasan Kleib, menyebut hasil positif ini diperoleh melalui perjuangan yang cukup panjang. Tak main-main, Indonesia telah berupaya selama tiga tahun untuk keluar dari daftar itu.

Indonesia masuk daftar hitam itu, karena belum memiliki satu perangkat hukum untuk memberantas pendanaan terorisme. Kondisi itu dianggap tidak kooperatif dalam hal menentang aksi pencucian uang dan pendanaan terorisme.


Selain Indonesia yang masuk daftar itu, terdapat juga Iran, Korea Utara, Aljazair, Ekuador, dan Myanmar. Akhirnya, pada 2013, pemerintah Indonesia membuat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

"UU itu menjadi jawaban dari permintaan FATF yang fokus agar Indonesia membekukan aset WNI terduga dan teroris. Kami tunjukkan kemajuan yang telah dibuat oleh Indonesia dengan UU tersebut melalui rapat FATF di Paris pada Februari lalu," kata Hasan.

Dalam rapat di Paris, Hasan melanjutkan, semua anggota FATF sepakat Indonesia telah membuat kemajuan positif. Maka, peringkatnya diturunkan dari black list menjadi grey list.

Kendati membuat kemajuan, kata Hasan, nama Indonesia tetap tercantum dalam public statement untuk transaksi keuangan. Public statement tersebut merugikan Indonesia jika ingin melakukan transaksi keuangan ke luar atau menerima dana dari luar negeri.

Sebab, di dalamnya terdapat peringatan agar berhati-hati jika ingin melakukan transaksi keuangan ke Indonesia. Oleh sebab itu, bersama tim gabungan yang terdiri atas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Densus 88, Indonesia berupaya keluar dari daftar abu-abu itu.

"Kami telah membekukan semua aset WNI terduga teroris atau teroris yang namanya masuk daftar resolusi PBB No. 1267. Total, terdapat 17 WNI atau organisasi yang masuk dalam resolusi itu," kata dia.

Namun, untuk bisa keluar, Indonesia harus mengundang pejabat FATF datang ke Jakarta untuk meninjau undang-undang tersebut. Pejabat FATF pun kemudian datang melakukan on site visit.

"Pada pekan lalu pun Kemlu mengundang 30 duta besar untuk datang ke Pejambon. Di sana, kami paparkan implementasi yang telah dilakukan oleh Indonesia dengan pemberlakuan UU No. 9 itu, termasuk membekukan semua aset yang ada di dalam resolusi 1267," kata Hasan.

Penjelasan serupa juga disampaikan Hasan di Brisbane kepada pejabat tinggi dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Jepang, dan Tiongkok. Hasan menegaskan kembali langkah-langkah dan komitmen yang diambil oleh Pemerintah Indonesia.

"Hasilnya, mereka sepakat mengusulkan Indonesia untuk keluar dari daftar hitam FATF, sehingga tidak ada lagi nama Indonesia dalam public statement. Hal ini kami lakukan bukan hanya atas keinginan FATF, tetapi karena turut menyangkut kepentingan nasional Indonesia," Hasan menambahkan.

Komitmen Legislasi

Setelah tiga tahun dicap sebagai negara penampung dan pencuci dana teroris, kini Indonesia hampir berhasil mengeluarkan diri dari lingkup tersebut.

Dalam pertemuan pleno International Cooperation Review Group (ICRG) dan Financial Action Force Task di Brisbane, Australia, pada 21-26 Juni 2015, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa, 23 Juni 2015, keputusan itu didapat atas upaya Indonesia dalam menghadapi gerak terorisme di Indonesia.

Direktorat Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri, Hasan Kleib, mengatakan, keputusan pencabutan Indonesia dari daftar hitam tersebut, juga merujuk ke komitmen Indonesia dalam legislasi nasionalnya.

Yakni, UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta melalui pembuatan Peraturan Bersama antara Kemlu RI, Kepolisian RI, PPATK, BNPT, dan Mahkamah Agung yang telah diundangkan pada 11 Februari 2015, dan telah ditempatkan dalam Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 231.

"Upaya yang dilakukan Indonesia itu selain demi kepentingan nasional juga merupakan bentuk kontribusi Indonesia terhadap perdamaian dan keamanan dunia dengan memutus sumber pendanaan untuk kegiatan terorisme," kata Hasan.

Hasan berharap, dengan telah dibebaskannya Indonesia di FATF, diharapkan dapat semakin memperlancar berbagai transaksi perbankan atau keuangan dari dan ke Indonesia.

"Indonesia memang bukan anggota FATF. Namun, kita adalah anggota dari Asia Pacific Group on Money Laundering, termasuk dalam associate members dari FATF melalui Asia Pacific Group on Money Laundering. Sebab itu, predikat itu penting untuk perbankan Indonesia," ujar Hasan.

Berdasarkan catatan VIVA.co.id, pemerintah dan juga aparat penegak hukum memang sempat kesulitan menghentikan pendanaan para teroris. Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat itu, Ansyaad Mbai, masalah itu disebabkan karena Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang tidak cukup untuk mencegah.

Biasanya, para kelompok teroris itu mendapatkan dana dari meretas internet, seperti MLM online. Dari sana saja, pernah terkumpul dana sekitar Rp8 miliar. Dana sebesar itu digunakan untuk membeli senjata dan membiayai sejumlah pelatihan teroris di Poso, Sulawesi Tengah termasuk untuk membiayai aksi-aksi pemboman di sejumlah tempat.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, menceritakan, Indonesia dimasukkan dalam black list FATF pada 2012, karena hingga waktu itu Indonesia belum memiliki Undang-Undang Anti Pendanaan Terorisme. Undang-undang itu baru diterbitkan pada 2013, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013.

"Namun, berdasarkan penilaian FATF, UU ini memiliki kelemahan strategis (strategic deficiencies) yang harus disempurnakan karena dianggap tidak memenuhi kaidah standar FATF," kata Agus kepada VIVA.co.id.

Agus mengungkapkan, bukanlah proses yang mudah untuk menyatukan pandangan dalam membuat suatu pedoman guna mengimplementasikan undang-undang tersebut, yang sekaligus dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan yang ditengarai oleh FATF.

Akhirnya, pada 11 Februari 2015 berhasil ditandatangani Surat Keputusan Bersama antara menteri Luar Negeri, kapolri, kepala BNPT, kepala PPATK, dan ketua MA sebagai pedoman.

"Pada sidang ICRG itu, sebanyak 13 negara anggota FATF mendukung agar Indonesia keluar secara permanen dari blacklist/grey area FATF dan tidak diperlukan lagi adanya proses monitoring ICRG. Hasil sidang ICRG ini akan diusulkan dalam Sidang FATF pada Kamis pekan ini," lanjut lulusan Universitas Padjajaran tersebut.

Agus menambahkan, delegasi Indonesia yang diketuai oleh Hasan Kleib (Dirjen Multilateral Kemenlu) dan dia berharap agar hasil Sidang ICRG itu bisa disahkan menjadi keputusan FATF.

"Pertama, Indonesia menjadi sejajar dengan negara-negara lain. Kedua, diharapkan status ini mendorong peningkatan rating investment grade Indonesia. Dan ketiga, hasil ini memberi sinyal yang kuat tentang komitmen Indonesia terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme," tuturnya.

Bekukan Aset

Selain ikhtiar melalui forum sidang pleno ICRG/FATF, Agus memastikan bahwa Indonesia khususnya PPATK terus menggencarkan usaha untuk turut memberantas transaksi dan pencucian uang para teroris.

"PPATK bekerja sama dengan Austrac (Australian Transaction Reports and Analysis Centre) dalam membongkar keterkaitan jaringan terduga teroris di Australia yang mendukung jaringan terduga teroris di Indonesia," kata Agus memberikan contoh.

Menurut Agus, kerja sama PPATK dengan Austrac itu sudah dilakukan sejak tahun lalu untuk mengungkap hubungan transaksi keuangan di kedua yurisdiksi itu. Dia menegaskan, kerja sama itu menunjukkan keseriusan Indonesia dalam bekerja sama dengan dunia internasional termasuk Australia untuk bersama-sama menangani ancaman aktivitas teroris di kawasan.

"Dari success story ini, ke depan PPATK akan menggandeng Financial Intelligence Unit di kawasan ASEAN yang berbatasan dengan RI seperti Filipina, Malaysia, Singapura, dan Thailand untuk bekerja sama lebih efektif dalam upaya menangani pencegahan serta penindakan tindak pidana pendanaan terorisme di kawasan ASEAN dan Australia," tutur Agus.

Tak hanya itu, PPATK sudah membekukan rekening warga Indonesia yang masuk dalam United Nation Security Council atau Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1267. Sebuah resolusi yang menerangkan daftar nama-nama orang dan organisasi Al Qaeda atau anggota yang terkait dengan Al Qaeda dan Taliban.

Dalam resolusi yang diedarkan ke seluruh dunia itu, terdapat 200 nama yang harus dilakukan pembekuan aset. Dari 200 nama itu ada 17 warga negara Indonesia yang dianggap terkait Al Qaeda dan Taliban.

"Dari list itu, Indonesia sudah membekukan rekening 3 orang, atas nama U, H, dan Z. Sedangkan yang lainnya ada yang sedang akan kita proses untuk delisting, karena sudah keluar, sudah dihukum, atau sudah meninggal. Dan, ada dua nama yang akan kami proses pembekuan asetnya," kata Agus.

Agus menjelaskan, pendanaan terorisme dengan cara pencucian uang memang ada. Modusnya, mereka mendirikan perusahaan, badan hukum, atau toko, baik terdaftar atau tidak terdaftar karena hanya usaha biasa.

"Tapi, memang ada pergeseran dari yang semula teroris itu hanya hubungannya orang per orang, sekarang ada kelompok yang punya usaha. Uangnya mengalir digunakan untuk usaha, untuk kamuflase saja," ujar dia.

Selanjutnya, PPATK akan terus bekerja sama dengan BNPT dan juga Densus 88 Mabes Polri untuk mempersempit ruang gerak para teroris itu, khususnya dari segi pendanaan.

Jika BNPT mengurus deradikalisasi serta Densus soal penindakan, PPATK bertugas "menggunting" akses para teroris ini kepada aset atau dananya, sehingga para teroris ini tidak bisa mengakses sumber dananya karena sudah dibekukan.

"Tapi, nanti melalui putusan pengadilan dan yang mengajukan Polri. Rekomendasi, antara lain, dari PPATK. Kalau aset mereka sudah dibekukan, mereka tidak punya akses lagi," tuturnya.

Berita Baik

Direktur Deradikalisasi sekaligus Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris, menilai, rencana pencabutan status Indonesia itu sebagai berita baik. Dampak positifnya secara pasti akan memperlancar transaksi perbankan dan keuangan dari dan ke Indonesia.

"Ini good news. Karena kalau masih masuk list itu, Indonesia kesulitan," kata Irfan saat berbincang dengan VIVA.co.id.

Irfan menjelaskan, dana dari luar untuk pembangunan, investasi, dan segala macam bisa dicurigai semua, jika masih ada dalam daftar hitam. Namun, bila masuk dalam non black list sudah aman.

Kemudian, negara-negara yang tidak terlibat Islamic State Iraq and Syria (ISIS) misalnya di Timur Tengah, lalu dalam negara itu ada donatur-donatur yang menyiapkan dana untuk bergerak melawan terorisme menjadi tidak bisa.

"Pasti merugikan Indonesia, terutama perekonomian kita. Semua transaksi diperketat, padahal itu murni kerja sama ekonomi," kata Irfan.

Meskipun demikian, dengan status baru itu, dia menambahkan, bukan berarti kewaspadaan terhadap transaksi pendanaan terorisme kemudian mengendor. Sebab, para teroris akan mencari cara-cara lain untuk menyalurkan dana kepada rekan-rekan mereka di seluruh dunia termasuk Indonesia.

"Saya kira mereka akan mencari strategi, segala macam cara dilakukan," ujar dia.

Oleh karena itu, lanjut Irfan, Indonesia harus terus meningkatkan kewaspadaan terutama PPATK, Kemlu, Polri, dan BNPT sebagai badan koordinasi.

"Kita tidak boleh lengah," ucapnya.

Sementara itu, pengamat terorisme, Al Chaidar, mengapresiasi rencana pencabutan status Indonesia tersebut. Karena, sejauh ini Indonesia memang sangat serius memerangi terorisme.

"Rekening-rekening para aktivis seperti Abu Jibril atau Muhammad Jibril, Abubakar Ba'asyir, aset sudah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Walaupun mereka tidak punya banyak uang. Jadi, itu wujud dari sikap Indonesia mematuhi permintaan internasional untuk memerangi terorisme," kata Chaidar.

Meskipun sebenarnya, dia menyesalkan dunia internasional harus menunggu adanya undang-udang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme sebelum memberikan status baru bagi Indonesia tersebut.

"Pembekuan itu sudah dilakukan sejak 2003. Bahkan, saya pernah kena, rekening saya sempat dibekukan," kata dia.

Chaidar menilai, perlawanan terhadap gerakan terorisme melalui pembekuan aset itu cukup efektif. Karena, sebagian besar mereka memilih transaksi melalui perbankan untuk menjalankan aktivitas.

"Jasa tradisional kurir jarang dan susah. Itu mendapat pemeriksaan di bea cukai, bandara, pelabuhan. Pembekuan aset membuat lalu lintas pendanaan mereka jadi susah," ujarnya.

Sementara itu, jika transfer antarbank bisa dalam jumlah besar dan dalam waktu singkat bisa menerima. Uang pun bisa segera digunakan untuk operasi.

"Beli kapal, senjata, amunisi, yang sesuai proposal permintaan anggaran mereka," ujar dia.

Meskipun demikian, jika sudah dibekukan, bukan berarti mereka berhenti memikirkan modus saluran lain dalam memindahkan uang tersebut. Chaidar menegaskan, terorisme bukan hanya perang konvensional, melainkan perang kreatif, sehingga menuntut banyak inovasi dari kedua pihak, baik teroris maupun antiteroris.

"Modus lain yang bisa digunakan adalah penyelundupan, lalu penyogokan. Kalau teknologi canggih tapi mental manusia atau aparatnya lemah juga percuma," ungkap Chaidar.

Ke depan, Chaidar menyarankan agar pemerintah Indonesia terus meningkatkan kerja sama dengan negara-negara lain seperti Australia, Inggris, Amerika Serikat, dan lainnya dalam upaya memerangi terorisme. Sebab, negara-negara itu juga bernasib sama, menjadi target serangan para teroris.

"Kerja sama itu harus lebih tinggi lagi, tidak dalam bentuk utang, tapi murni sebuah program bersama dalam memerangi terorisme. Terorisme ini akan ada setidaknya hingga 2020," tutur dia. (VivaNews)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar