Penyegelan bangunan Tebet Green di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2015) benar dilakukan Dinas Penataan Kota sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Pantauan Kompas.com, selama proses penyegelan, tampak sekitar 500 personel tentara bersenjata lengkap disiagakan. Mereka menjaga penyegelan tersebut supaya berjalan tertib.
Gedung Tebet Green, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, disegel, Kamis (23/7/2015). Sebanyak 500 personel tentara berjaga. |
Mereka tampak berbaris di sekitar bangunan. Sesekali mereka menghalau beberapa karyawan yang akan memasuki bangunan. Sebanyak 20 truk tentara juga terparkir di Jalan MT Haryono.
Kepala Bidang Penertiban dinas Penataan Kota DKI Jakarta Baju Aji mengatakan, bangunan milik Kostrad tersebut masih dalam pengawasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena ada masalah dengan sertifikat layak fungsinya.
"Karena ini difungsikan untuk umum, maka kami tidak mau sampai tidak layak fungsi," kata dia di lokasi penertiban.
Sebelumnya, bangunan tersebut juga pernah beberapa kali disegel. Namun, Bayu mengatakan, penyegelan sebelumnya hanyalah penyegelan dengan dispensasi. Sementara penyegelan pada hari ini berlaku permanen.
Sejak penyegelan ini, tidak boleh ada aktivitas apa pun di bangunan tersebut. Bangunan tersebut baru boleh beroperasi setelah persyaratannya selesai diurus ke Pemprov DKI.
Setelah pengurusan SLF, kata Bayu, bangunan yang sudah empat kalinya disegel itu bisa beroperasi kembali.
"Prinsipnya, persyaratannya sudah dipenuhi, tinggal diurus di Balai Kota. Mereka harus punya kajian teknis, misalnya kelistrikan dan sirkulasi udara," kata dia. (Kompas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar