Kamis, 14 Januari 2016

Pengadilan Negeri Jakarta Tolak Gugagan Tersangka Perompak Terhadap TNI AL


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Eva Nobensia pemilik kapal MT Kharisma 9 terhadap Panglima Armabar TNI AL. Eva menggugat kewenangan TNI melakukan penyidikan tindak pidana di laut yang menyeretnya menjadi tersangka.

Pengadilan Negeri Jakarta Tolak Gugagan Tersangka Perompak Terhadap TNI AL

Ditolaknya gugatan ini sepenuhnya oleh majelis hakim, disebut Asintel Pangarmabar, Kolonel S. Irawan, sebagai pembelajaran masyarakat bahwa TNI AL memiliki kewenangan untuk menyidik tindak kejahatan tertentu yang terjadi di laut.

"Ini kan hak setiap warga negara kalau merasa teraniaya. Ini boleh saja. Ini pembelajaran sebenarnya bagi masyarakat di Indonesia bahwa TNI AL punya fungsi penyidik di laut seperti perompakan, pelayaran," kata S Irawan usai sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).


Irawan menjelaskan bahwa berdasarkan UU No 34/2004 tentang TNI, TNI AL memang memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana tertentu di laut. Mereka berhak memeriksa dan menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Nanti hasil dari penyidikan kita akan diberikan pada kejaksaan untuk diproses di pengadilan," sambungnya.

Ia mengatakan sepanjang tahun 2015, sudah ada 67 kasus pidana di laut yang ditangani TNI AL. Selama menangani kasus, baru kali ini TNI AL digugat kewenangannya.

"(Kita sudah sering menindak) Sudah sering tapi ini mungkin mereka ingin mencoba apakah ada kesalahan pada kita atau tidak. Ini praperadilan pertama. Ya orang nggak tahu," ucapnya.

Dalam kasus ini, pihaknya digugat oleh Eva karena dinilai tak berhak menangani kasus ini terlebih karena pelakunya adalah warga sipil. Namun, hal ini juga dibantah Irawan.

"Yang jelas TNI AL di lingkup Armabar, menangkap seseorang atau menetapkan tersangka sudah sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Hakim tunggal Budhy Hertantiyo memang menolak seluruhnya gugatan Eva. Penetapan Eva sebagai tersangka dinilai sudah sesuai UU. Hal ini karena berdasarkan keterangan 3 tersangka yang diduga terlibat kasus perompakan ini, mereka menyatakan bahwa aksi itu sepenuhnya atas perintah Eva. (Detik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar