Rabu, 01 Agustus 2012

Usia 18 Tahun Keatas Siap-siap Ikut Wajib Militer


Warga negara Indonesia laki-laki berusia 18 tahun ke atas akan terkena wajib militer bila Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan, yang sudah  masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2012 disahkan.

Ilustrasi Wajib Militer
 
Juru bicara Kementerian Pertahanan, Brig. Jend. Hartind Asrin  mengatakan pada RUU ini diperkirakan akan selesai dibahas dalam tahun depan.

Dalam pertahanan negara, lanjutnya, Tentara Nasional  Indonesia adalah komponen utama, sementara masyarakat sipil berusia 18 tahun ke  atas adalah komponen cadangan.

“Semua negara punya komponen cadangan. Biayanya rendah karena dilatih selama sebulan dan selama dilatih gaji dari pekerjaan yang ditinggalkan akan dibayar negara. Ini bukan militerisme tapi pelatihan nasionalisme,” ujar Hartind hari ini Selasa (31/7).

“Kegunaannya adalah sebagai standby force yang bisa dipanggil setiap saat,” tambahnya.

Hartind juga mengatakan bahwa Malaysia dan Singapura merupakan contoh negara-negara yang mempunyai komponen cadangan, bahkan ada negara yang juga mewajibkan warga negara perempuan 18 tahun ke atas untuk masuk sebagai komponen cadangan.

Pelatihan untuk komponen cadangan ini akan diatur di setiap komando daerah militer (kodam) di Indonesia yang akan mendata dan mengorganisir komponen cadangan ini.

Ia menambahkan bahwa RUU Komponen Cadangan yang merupakan inisiatif  pemerintah ini merupakan mandat dari Undang-Undang Dasar 45 pasal 30, yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta  dalam usaha pembelaan negara dan syarat –syarat  tentang pembelaan  diatur dengan undang-undang.

Selain RUU Komponen Cadangan, Hartind mengatakan bahwa RUU lain yang  akan masuk prolegnas 2013 adalah RUU Bela Negara, sementara yang  diprioritaskan selesai tahun ini adalah RUU Industri Pertahanan.

"Setelah reses ini, yang akan dipercepat pembahasannya adalah RUU Industri  Pertahanan. Inti dari RUU ini adalah semangat untuk menjaga dan  menghidupkan industri pertahanan dalam negeri dan aturan-aturan untuk  produksi alat pertahanan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh TNI  sebagai pengguna," ujarnya.



Sumber : Warta News

4 komentar:

  1. Balasan
    1. Belum jelas mas broo, undang-undangnya juga belum disahkan. MENWA juga mestinya sudah menjadi cadangan militer.

      Hapus
  2. Buat Pria - pria Indonesia, harus semangat neh... Jangan kalah sama negara lain...

    BalasHapus