Sabtu, 03 Agustus 2013

Pemerintah Aceh Sepakati Perubahan Bendera NAD


Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengatakan polemik soal pembahasan qanun bendera Provinsi Aceh akan segera berakhir. Hal itu dikarenakan, Pemerintah Aceh sudah melunak dan akan mengubah lambang bendera. Untuk mengubah lambang bendera tersebut, sudah ada tim gabungan dari Pemda Aceh dan Pemerintah Pusat yang akan melakukannya.

Pemerintah Aceh Sepakati Perubahan Bendera NAD


"Iya memang ada semangat untuk mengubah lambang itu. Kemungkinan ada lambang baru nanti. Memang ada tim gabungan untuk mengubah logonya," kata Mendagri sebelum mengikuti sidang kabinet, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (2/8).

Saat ditanya mengenai berapa lama proses untuk menggnati lambang bendera Aceh, Gamawan mengatakan kurang lebih dua bulanan.


Secara terpisah, Kepala Staf TNI AD (Kasad), Jenderal TNI Moeldoko, menolak Pemerintah Daerah Nangroe Aceh Darussalam mengibarkan bendera bintang bulan. "Secara psikologis, TNI merasa kurang pas dengan bendera bintang bulan. Saya berhadap bendera itu disesuaikan dengan spirit MoU Helsinki," kata Moeldoko dalam pernyataan tertulis yang diterima Koran Jakarta, Jumat (2/8).

Untuk persoalan bendera Aceh, Moeldoko menyatakan TNI AD mengikuti kebijakan pemerintah. Moeldoko juga tak memberi instruksi khusus kepada jajaran TNI AD di Aceh jika mendapati ada warga Aceh yang mengibarkan bendera tersebut.

Pernyataan Kasad dikemukakan di pendapa Gubernur Aceh saat berkunjung ke Aceh dalam rangka kunjungan kerja ke Kodam Iskandar Muda pada Kamis (1/8) kemarin. Kasad menyatakan hal itu di depan Wagub Aceh Muzakir Manaf, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Zahari Siregar, unsur Muspida Plus Aceh, rombongan Kasad, dan pejabat TNI di Aceh.‬

Seperti diketahui Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta masyarakat tidak mengibarkan bendera bintang bulan pada peringatan delapan tahun MoU Helsinki, 15 Agustus mendatang. "Seluruh rakyat Aceh kami imbau agar tidak mengibarkan bendera itu sebab akan bisa menimbulkan keributan yang merusak," kata Zaini.

Imbauan itu muncul setelah adanya kesepakatan bersama dalam pertemuan di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (31/7). Pada pertemuan yang menghadirkan Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransah, Asisten I Pemerintahan Aceh Iskandar A Gani, dan Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar.

Dalam pertemuan itu juga lahir kesepakatan penting lain, yakni Pemerintah Aceh dan Jakarta sepakat memperpanjang masa tenang terkait pembicaraan tentang bendera bintang bulan dan lambang Buraq-Singa, sampai 31 Oktober 2013.

Gubernur menambahkan kesepakatan lain yang dicapai dalam pertemuan itu adalah dibentuknya tim bersama penyelesaian rancangan Peraturan Pemerintah tentang Undang-Undang Pemerintah Aceh (RPP UUPA). Tim itu terdiri atas unsur Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. "Tim Bersama ini bekerja untuk menyelesaikan seluruh RPP UUPA yang belum tuntas sampai sekarang," kata Zaini.  (KJ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar