Senin, 09 September 2013

Reformasi Peradilan Militer Adalah Mutlak


Variasi vonis bagi anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus Cebongan bukanlah ukuran keberhasilan peradilan militer. Fair trial dalam peradilan militer bukan bergantung pada beratnya tuntutan oditur militer ataupun vonis yang sudah dijatuhkan.

Reformasi Peradilan Militer Adalah Mutlak

Hal itu dikatakan Ketua SETARA Institute Hendardi putusan pengadilan Militer II-11 yang menjatuhkan putusan kepada para terdakwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan, Sleman.


Penggiringan opini publik dan langkah persuasif petinggi TNI dinilai berhasil memengaruhi publik dan sejumlah komisi negara yang 'menerima' peradilan militer sebagai salah satu mekanisme yang pantas dipertahankan.

“Sebab, peradilan militer dianggap masih efektif, fair, dan bisa menjatuhkan vonis berat bagi terdakwa anggota militer,” ujar Hendardi dalam keterangan resminya, Minggu (8/9/2013).

Menurut Hendarri, vonis tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran untuk menakar akuntabilitas dan pemenuhan prinsip fair trial dalam kasus Cebongan. Peradilan hanya mampu menghukum pelaku lapangan tanpa mampu mengkonstruksi peristiwa yang terjadi secara komprehensif.

“Selain itu, pengadilan juga tidak mampu mengungkap dan meminta pertanggungjawaban dugaan keterlibatan petinggi Kopassus lainnya. Maka reformasi peradilan milter adalah mutlak, ” tukasnya. POL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar