Selasa, 12 November 2013

Cara kerja intelijen Tidak Mengenal batasan


ADA satu materi tawa yang cukup bagus: aparat intelijen dengan terbuka menyatakan program aksinya. Intelijen, begitu sebagian orang berpikir, haruslah mengikuti aturan hukum yang berlaku di negeri ini, seperti komponen bangsa lainnya. Celaka dua belas! Cara kerja intelijen di mana pun tidak pernah ada batas, tak pernah bisa didefinisikan dan sulit dijelaskan. Pekerjaan mereka untuk mencari informasi tidak akan mampu dibatasi batasan-batasan formal.

Cara kerja intelijen Tidak Mengenal batasan
gambar : wahyudidjafar.web.id

Sadap-menyadap secara hukum memang dilarang. Tetapi, bagaimana cara intelijen mendapatkan informasi untuk negaranya? Tentu salah satunya lewat penyadapan. Maka, jangan ribut kalau Amerika Serikat, Australia, menyadap negara sahabat apalagi “lawannya”. Kalau sampai ketahuan, tentunya kualitas sang penyadap yang layak diragukan. Celakanya, pers dalam negeri menekan Kepala BIN untuk mengatakan reaksinya. Sebagai pejabat yang telanjur jadi selebritas karena sering diekspos, tentu harus bicara, antara lain akan memanggil bagian intelijen kedutaan besar negara “tersangka”.


Hah? Bagian mana yang dimaksud? Sebab, semua kedubes di seluruh dunia tidak memiliki seksi intelijen. Kalaupun ada, agen intel yang disusupkan tentu tidak melalui organ resmi. Apa tidak lucu kalau seorang diplomat menyerahkan kartu nama dengan menyebut dirinya Kepala Seksi Intelijen, misalnya? Semua diplomat sebenarnya anggota intelijen, dalam arti mereka mengumpulkan data, informasi apa saja tentang negeri tempat mereka bertugas. Tentu saja informasi yang bernilai strategis, bisa didapat secara tertutup maupun terbuka. Yang tertutup dilakukan lewat agen lokal secara rahasia. Hampir 90% informasi dan data diperoleh lewat cara terbuka dengan membaca media massa lokal.

Oleh karena itu, kalau ada diplomat tertangkap karena kegiatan mata-matanya, maka dia dipersona-non-gratakan karena memiliki kekebalan diplomatik. Pun, masalah ini menjadi wewenang Kementerian Luar Negeri untuk menanganinya. Kalau ketahuan kegiatan intelijennya, maka Kemlu melayangkan surat protes, demikian seterusnya hingga bisa saja terjadi pemutusan hubungan diplomatik. Intelijen di sini hanya memasok informasi ke Kemlu.

Lebih lucu lagi disebutkan, entah apakah ini benar oleh institusi yang bersangkutan atau kesalahan tafsir wartawan, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) akan “mengusut” penyadapan-penyadapan yang digegerkan itu. Orang tentu akan tertawa, sebab kewenangan lembaga ini sangat teknis sebagai pelaksana penyandian agar informasi yang dikirimkan tidak terbaca pihak lain. Decoding dan encoding. Sangat teknis sifatnya. Lha kok mau diungkap ke publik? Maka, makin lengkaplah kekonyolan di negeri ini. (GFI)

2 komentar:

  1. saya sederhana saja intelijen harus kuat dan mampu mendeteksi kemungkinan yg akan terjadi...

    BalasHapus
  2. peran inteljen di indonesia tidakbisa terkotak kotak ,yg namanya penanganan teroris tidak bisa ditangani oleh satu institusi tetapi harus sinergi sesuai dengan matra yg dimiliki t n i sehingga tidak terlihat terpecah belah dan ini akan membahayakan negara

    BalasHapus