Selasa, 16 September 2014

Pembentukan Bakamla Bakal Kandas


Penguatan Badan Koordinasi Keamanan Laut menjadi Badan Keamanan Laut sudah digulirkan sejak empat tahun lalu. Proses penguatan melalui revisi UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia tersebut justru terancam gagal ketika akan dibahas di DPR. 


Perubahan pasal 24 ayat 3 UU Perairan Indonesia dengan menghilangkan kata 'koordinasi' pada Bakorkamla menjadi Bakamla merupakan basis dari penguatan kewenangan lembaga tersebut. Selama ini, Bakorkamla membawahi 12 instansi yang juga memiliki otoritas masing-masing dalam penegakan hukum maupun menjaga kedaulatan dan keamanan di laut. Ketika diubah menjadi Bakamla, setiap langkah operasi keamanan laut seluruh instansi terkait berada dalam satu komando. Model Bakamla adalah single agency, multi task.

DPR pada 18 Juni 2014 sudah sepakat memasukkan draf RUU Perairan Indonesia sebagai RUU inisiatif dari pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014. Dengan demikian, RUU ini seharusnya dibahas sebelum masa jabatan anggota DPR 2009-2014 berakhir pada 30 September ini.


Namun, menurut sumber Jurnal Maritim di lingkungan pemerintahan, ada kendala yang bisa membuat proses revisi UU 6/1996 makin berlarut-larut. Dari empat kementerian yang harus meneken draf RUU Perairan Indonesia, hanya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Pertahanan serta Kementerian Hukum dan HAM yang sudah memaraf. Hanya Menko Polhukam yang belum memberikan persetujuan. Belum diketahui dengan pasti alasan dari Menko Polhukam belum meneken draf RUU tersebut. Padahal, Menko Polhukam notabene adalah Ketua Bakorkamla!

“Presiden SBY ternyata tidak bertanggung jawab membentuk Bakorkamla kalau memang benar Menko Polhukam sebagai Ketua Bakorkamla belum paraf revisi UU Perairan yang mencantumkan dasar pebentukan Bakamla,” ujar Direktur National Maritime Institute Indonesia (Namarin) Siswanto Rusdi kepada Jurnal Maritim di Jakarta, Senin (15/9).

Siswanto pun menyatakan keheranannya. Presiden Yudhoyono sebagai penggagas Bakorkamla pada 2005 justru di akhir masa jabatan sepertinya enggan membesarkan Bakorkamla seperti tecermin dari sikap Menko Polhukam. Jangan ada kesan, pembentukan Bakorkamla sekadar menghabiskan anggaran negara, padahal setiap gerak operasi keamanan laut harus terintegrasi dan efisien. Itu bisa dibuktikan dengan keberadaan Bakamla.

Meski ada sinyalemen revisi UU 6/1996 bisa kandas, pembentukan Bakamla bisa dilakukan dengan menyelipkan klausul keamanan laut di RUU Kelautan. Saat ini RUU Kelautan sedang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Siswanto Rusdi mengingatkan, jika RUU Perairan Indonesia gagal disahkan oleh DPR periode sekarang, maka naskah RUU itu dimulai kembali dari “nol”. Mengingat kondisi partai-partai Koalisi Merah Putih menguasai parlemen, sulit bagi pemerintahan Jokowi-JK untuk mengajukan UU itu.

"Ke depannya kalau tidak ada keamanan laut yang jelas, maka Indonesia Poros Maritim Dunia dipastikan gagal," jelas Siswanto.

Peluang lain yang paling memungkinkan, menurut Siswanto adalah menggunakan UU 17/2008 tentang Pelayaran sehingga Jokowi dapat membuat Peraturan Pemerintah untuk memperkuat kewenangan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan. (JN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar