Rabu, 06 Januari 2016

Sepanjang Tahun 2015, 157 kapal asing pencuri ikan berhasil ditangkapdi laut RI


Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 5.206 kapal sepanjang 2015. Dari jumlah tersebut 157 terindikasi melakukan pencurian ikan atau illegal fishing.

Sepanjang Tahun 2015, 157 kapal asing pencuri ikan berhasil ditangkapdi laut RI


Asep melanjutkan, total kapal yang kedapatan mencuri ikan, didominasi oleh kapal asal Vietnam sebanyak 46 unit. Kemudian, kapal berbendera Filipina sebanyak 19 unit, Malaysia sebanyak 12 unit dan 9 unit dari Thailand.

"Dari 5.206 kapal itu 157 kapal di lakukan proses hukum karena melakukan illegal fishing, terdiri dari 84 Kapal Perikanan Asing (KIA) dan 73 Kapal Perikanan Indonesia (KII)," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Rabu (6/1).


Selain itu, PSDKP juga berhasil menangkap Anak Buah Kapal (ABK) asing yang tertangkap melakukan praktik illegal fishing. PPNS Perikanan menetapkan 2 orang sebagai tersangka dan sisanya akan dideportasi.

"2 orang ABK ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM). Sedangkan untuk ABK lainnya kita lakukan pemulangan ke negara asal melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri," tukasnya. (Merdeka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar