Kamis, 12 Mei 2016

4 WNI Yang disandra Kelompok Abu Sayyaf Akhirnya dibebaskan


4 WNI yang disandera di Filipina telah dibebaskan oleh kelompok bersenjata. Disebutkan ada mahar yang dibayarkan dalam pembebasan sandera.

Media Filipina, Inquirer, Kamis (11/5/2016), menyebutkan keempat sandera dibawa di depan pintu gerbang rumah Gubernur Sulu Abdusukur Tan II. Kepala kepolisian Jolo Town, Junpikar Sittin mengkonfirmasi pembebasan tersebut.


4 WNI Yang disandra Kelompok Abu Sayyaf Akhirnya dibebaskan

Setelah dilepaskan, para korban langsung dibawa menuju rumah sakit Teodulfo Bautista Station Hospital di Barangay Bus-Bus, yang masih merupakan wilayah Jolo untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Sittin mengungkapkan, Kepala Bidang Politik dari kelompok gerilyawan Moro National Liberation Front (MNLF), Samsula Adju ikut berperan dalam negosiasi pembebasan sandera. Dia menambahkan, pembebasan itu melibatkan pembayaran sebesar 50 juta Peso.


Keempat WNI yang dibebaskan adalah Moch. Ariyanto Misnan, Lorens M.P.S, Dede Irfan Hilmi dan Samsir. Mereka disandera oleh kelompok Abu Sayyaf di perairan Tawi-tawi pada 15 April lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengatakan keempat WNI itu, saat ini dalam keadaan baik dan berada di tangan otoritas pemerintahan Filipina.

"Alhamdulillah puji syukur kepada Allah SWT, akhirnya 4 WNI yang disandera kelompok bersenjata sejak 15 Maret 2016 sudah dapat dibebaskan," kata Presiden Jokowi.

Pembebasan ini, kata Presiden, merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara pemerintah Indonesia dengan Filipina. "Pemerintah Indonesia berterima kasih kepada pemerintah Filipina yang memberikan kerjasama yang sangat baik dalam dua kali pembebasan WNI kita," kata Presiden Jokowi.

Kapal Henry yang sedang menarik kapal tongkang Cristy diserang dalam perjalanan dari Filipina ke Kalimantan pada 15 Maret. Dari 10 ABK, 6 berhasil diselamatkan militer Malaysia yang berpatroli dan 4 lainnya dibawa lari penyandera dengan kapal cepat ke arah perairan Tawi-tawi, Filipina.  (Detik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar