Kamis, 20 September 2012

RUU Industri Pertahanan Akan Pangkas Peran Agen


Kementerian Pertahanan mengklaim jika disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, maka RUU Industri Pertahanan akan memangkas habis agen dalam pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) di Indonesia. "Salah satu tujuannya memang untuk menghalangi agen yang merugikan negara," ujar juru bicara Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Hartind Asrin saat dihubungi oleh Tempo, Rabu, 19 September 2012.

Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin. ANTARA/Basrul Haq


Dia meminta masyarakat tidak langsung curiga dengan RUU ini. Sejumlah pihak misalnya mempersoalkan rencana pengalihan tanggungjawab pembinaan industri pertahanan, dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi ke Kementerian Pertahanan. Ada yang menganggap rencana itu akan membuka kembali peluang para purnawirawan TNI berbisnis. "Pengalihan itu hal yang wajar, orang militer lebih paham masalah-masalah militer," kata Hartind.

Hartind mengakui bahwa sejumlah pasal dalam RUU Industri Pertahanan masih perlu dibahas lebih lanjut. "Belum final, masih ada banyak masukan lain terkait hal itu," kata dia. RUU ini sendiri merupakan inisiatif DPR dan rencananya disahkan Desember 2012 depan. 



Sumber :  Tempo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar