Selasa, 30 Oktober 2012

RUU Kamnas - Proporsionalitas Peran TNI Mesti Dikedepankan


Mahasiswa masih mengaji draf baru Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Nasional (Kamnas) yang baru diserahkan pemerintah ke DPR. Dalam waktu dekat, kajian tersebut akan disampaikan kepada publik. Yang jelas, RUU Kamnas harus mengedepankan proporsionalitas peran aparat keamanan, khususnya TNI dan Polri.

RUU Kamnas - Proporsionalitas Peran TNI Mesti Dikedepankan
gambar : antara


"Kami sedang membandingkan sejumlah versi RUU Kamnas yang ada, termasuk draf baru yang minggu lalu diserahkan. Kami akan benarbenar mengaji sejauh mana RUU Kamnas mengatur peran TNI dan Polri karena peran kedua institusi ini yang kerap memunculkan kontroversi," kata Ketua Umum PB PMII, Addin Jauharuddin, saat dihubungi Koran Jakarta, Senin (29/10).

Ditanya apakah TNI perlu melewati garis tugasnya untuk ikut serta dalam tugas pengamanan, Addin berpendapat bahwa hal itu relatif. "Kalau ternyata situasi keamanannya memaksa TNI untuk terlibat, saya pikir itu sahsah saja," ujarnya.


Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PB HMI) menyerukan status "siaga satu" bagi seluruh kadernya di Indonesia. Kader HMI diminta siap untuk turun ke jalan menentang RUU Kamnas jika pemerintah berkeras membahas regulasi tersebut. "Bagi setiap kader HMI di seluruh Indonesia untuk bersiaga melakukan aksi secara masif dan kontinu dalam waktu dekat demi menentang usaha pemerintah mengegolkan RUU Kamnas ini," tegas Sekjen PB HMI, Rizal Akbar Tanjung.

Tidak Logis
Dia menilai alasan pemerintah yang dikomandoi Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam mendorong RUU Kamnas sangat tidak logis. Terdapat beberapa pasal dalam draf RUU Kamnas yang secara jelas menjadi ancaman kepada kebebasan sipil. Jika pemerintah tetap berkukuh, pemerintah tengah berupaya mereduksi demokrasi dengan alasan ke amanan dan menerapkan pendekatan militer.

Seperti diketahui, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro telah memberikan draf baru RUU Kamnas ke DPR pada 23 Oktober. Dalam draf baru itu terdapat 55 pasal atau lebih ramping dari draf lama yang berjumlah 60 pasal. Adapun pasal-pasal yang dihapus antara lain Pasal 22, Pasal 27, dan Pasal 51, sedangkan Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 31 digabung.

Pemerintah juga memasukkan pasal baru, yakni Pasal 39 yang berisikan tentang penyertaan TNI AU terkait ancaman di udara. Ketua Pansus RUU Kamnas, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, pansus RUU Kamnas DPR pun belum bisa memutuskan apakah RUU tersebut akan segera dibahas atau dikembalikan.

Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan draf terbaru RUU Kamnas dinilai masih mencantumkan tujuh pasal yang berbahaya bagi kebebasan sipil. Ketujuh aturan berbahaya tersebut terangkum dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 17 Ayat 2 dan 4, Pasal 22 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 30, Pasal 32 Ayat 2, Pasal 48 Ayat 1 draf RUU Kamnas.



SUmber : Koran - Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar