Wilayah laut Indonesia bertambah 4.209 km2 setelah sidang pleno klaim Indonesia terhadap Perserikatan Bangsa Bangsa/PBB melalui Commission on the Limits of Continental Shelf (CLCS) dapat menerima submisi Indonesia atas hak kedaulatannya di dasar laut di wilayah di luar 200 mil laut. Wilayah baru yang menjadi bagian yurisdiksi Indonesia adalah di bagian Barat Aceh.
ilustrasi (balitbang.kemhan.go.id) |
"Wilayah laut seluas 4.209 km2 yang tadinya tidak bertuan, kini menjadi secara sah telah menjadi milik Indonesia. Ini adalah prestasi bangsa Indonesia yang patut dibanggakan. Sebuah kado untuk Ibu Pertiwi," kata Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Asep Karsidi, pada acara seminar nasional ke-6 Akunting Sumber Daya Alam dan Deklarasi Perluasan Sumber Daya Kelautan RI oleh BIG, di Jakarta, Selasa (20/11).
Menurut Asep, masih ada beberapa wilayah yang berpotensi untuk pengembangan landas kontinen, yakni sebelah selatan Bengkulu, selatan Sumba, utara Papua, dan sebelah utara Halmahera. Sebagai negara yang telah meratifi kasi hukum laut internasional (UNCLOS) 1982, Indonesia berhak mengajukan landas kontinen di luar batas 200 mil laut. Landas kontinen adalah kawasan yuridiksi negara pantai yang terkait dengan pengelolaan dasar laut dan tanah di bawahnya.
Sumber ; Koran Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar