Sistem keamanan nasional harus dibangun dengan baik di negeri ini sehingga pada akhirnya penanganan ancaman yang menyangkut kondisi keamanan dan stabilitas nasional bisa dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan porsi yang di miliki masing-masing insititusi bidang keamanan nasional sebagai leading sektornya.
Ilustrasi |
Demikian diungkapkan Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin saat menjadi pembicara Seminar Nasional RUU Kamnas, Selasa (20/11) di Auditorium Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Kendari, Sulawesi Tenggara. Berbicara mengenai keamanan nasional, menurut Mayjen TNI Hartind Asrin terdapat empat hal, pertama menyangkut tentang keamanan insani atau bagaimana seseorang bisa nyaman untuk hidup di negeri ini. Kedua, keamanan Publik atau disebut dengan Kamtibnas, Ketiga, keamanan internal atau keamanan dari ancaman separatis, pemberontakan dan aksi teroris, dan kempat, adalah keamanan eksternal berupa menjaga kedaulatan wilayah NKRI.
Dari masing-masing perihal keamanan nasional tersebut berbagai insitusi pemerintah ikut terlibat di dalam penanganannya, sesuai dengan tugas yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di institusi tersebut.
Staf Ahli Menhan Bidang Keamanan, menuturkan meski Indonesia telah memiliki beberapa undang-undang untuk melindungi kepentingan keamanan nasional, namun hingga saat ini tetap belum memiliki produk undang-undang yang menjadi Integrator penanganan keamanan dan Stabilitas Nasional. Berkaitan dengan hal tersebut Mayjen TNI Hartind Asrin, berpendapat jika pemerintah dan DPR dapat mengesahkan Undang-Undang Kamnas, maka UU ini akan dapat mengintegrasikan secara universal undang-undang yang sudah ada itu.
Mayjen TNI Hartind Asrin menyadari jika kehadiran RUU Kamnas sementara ini masih mendapat tanggapan yang pro dan kontra dari beberapa kalangan masyarakat sebagai langkah kontrol sosial. Meski demikian Mayjen TNI Hartind Asrin menegaskan, keberadaan dari UU Kamnas ini bukanlah untuk memihak kepada institusi pemangku kepentingan tertentu saja. Ditambahkan, melainkan UU Kamnas adalah milik bangsa karena didalamnya terdapat keterlibatan antara pemerintah dan segenap elemen masyarakat.
Lebih lanjut Mayjen TNI Hartind Asrin menjelaskan jika terdapat suatu ancaman di tingkat nasional maka seluruh Stakeholder terkait akan berdiskusi pada forum Dewan Keamanan Nasional yang kemudian akan disarankan kepada Presiden sebagai dasar bahan untuk mengeluarkan arahan direktif kepada pemangku kepentingan di daerah-daerah. Selain itu jika terdapat suatu ancaman pada tingkat daerah maka operasional penanganannya akan disesuaikan dengan Undang-Undang yang sudah ada.
“Outcome dari UU Kamnas ini hanya sebagai Strategic Guidance kepada Presiden serta mensinergikan dan bukan untuk mengatur atau terjadi tumpang tindih dengan perundang-undangan yang sudah dimiliki masing-masing Institusi pemerintah bidang kemanan nasional,” ujar Mayjen TNI Hartind Asrin.
Mayjen TNI Hartind Asrin pada kesempatan seminar tersebut menjelaskan bahwa draft RUU Kamnas ini belum final karena masih dibahas di forum DPR setelah masa reses. Di dalam penyempurnaan RUU Kamnas ini diharapkan seluruh kalangan masyrakat masih dapat memberikan masukan-masukan yang sangat penting. “Pemerintah akan terbuka jika DPR akan memanggil kalangan LSM, akademisi, Stakeholder terkait, peneliti dan pakar-pakar untuk membahas pasal demi pasal dari RUU Kamnas ini, “ tutur Staf Ahli Bidang Keamanan.
Seminar Nasional yang bertemakan “Kontroversi Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) Dalam Menata Keutuhan dan Kedaulatan NKRI” diikuti oleh para mahasiswa STAIN Kendari dan berbagai Universitas di kota Kendari, Sultra. Selain Mayjen TNI Hartind Asrin, turut diundang sebagai pembicara pada seminar nasional tersebut, Ketua STAIN Kendari, Nur Alim dan Ketua IKAMI Sultra, Joko Azis W.
Sumber : DMC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar