Kamis, 25 April 2013

Menteri Pertahaan Segera Bentuk Cyber Army


Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, ancaman serangan dunia cyber pun dikhawatirkan meningkat. Oleh karena itu, Kementerian Pertahanan berencana membentuk Cyber Defence sebagai upaya pertahanan negara di dunia maya.

Mentri Pertahaan Segera Bentuk Cyber Army

"Dalam assesment di Kemenhan (Kementerian Pertahanan-red.) menyimpulkan bahwa ancaman non-militer yang harus kita waspadai adalah cyber. Nah, di sinilah saya muncul," ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dalam acara Cyber Defence Contest di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).

Purnomo mengatakan, Cyber Defence ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Pertahanan Negara (Sisikohaneg). Nantinya Cyber Defence akan langsung terkoneksi dengan Gedung Bina Graha.


"Sehingga apapun yang terjadi nanti dapat dipantau langsung oleh presiden lewat unit kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)," ungkapnya.

Ia menjelaskan, gangguan teknologi yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan adalah yang menyangkut kedaulatan negara. Dimana ketika gangguan tersebut menjadi ancaman nasional.

"Misalkan listrik padam di seluruh Jawa karena gangguan hacker, itu menjadi ranah tanggung jawab TNI karena sudah menyangkut kedaulatan dan keselamatan bangsa. Kalau skalanya regional menjadi tanggung jawab kepolisian," papar Purnomo.

Namun ia mengatakan, regulasi untuk Cyber Defence belum ada di Indonesia. Pihaknya akan bekerjasama dengan Menkominfo Tifatul Sembiring untuk menentukan regulasi tersebut.

"Kami sedang menyusun blue print dan regulasinya melalui Peraturan Menhan. Kalau Undang-undang kan lama. Nanti ada Menhan dan Menkominfo," tuturnya.

Purnomo menjelaskan, selain belum adanya regulasi tentang Cyber Defence, internet di Indonesia juga masih bergantung dengan luar negeri. Indonesia belum memiliki satelit sendiri.

"Yang kita perlukan memang satelit. Langkah ke depan akan seperti apa, masih kita diskusikan dengan para pakar," tandasnya. (Detik)

1 komentar:

  1. berdasarkan informasi yang disampaikan dari kementerian Informasi dan Komunikasi tentang materi pengaturan cyber crime dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Balikpapan diketahui pengguna internet di Indonesia mencapai 50 juta, kemudian jumlah cyber attack menurut data kementerian info kurang lebih antara 1.000 asampai 1.000.000 tiap hari, saya pikir perlu pembentukan pusat sampai unit cyber defence kerjasama antara kementerian info dengan kementerian pertahanan dan TNI serta seluruh kepala daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia termasuk juga di Konsulat dan Kedutaan Besar Indonesia di Luar Negeri. kumpulkan para hacker melalui kontes atau pertandingan hacker indonesia, kemudian yang berpotensi tersebut kemterian info dan kementerian pertahanan rekrut, jangan pandang usia, sekarang tuh usia ga berpengaruh, yang berpengaruh tu kemampuan, akal dan pengalaman yang mereka miliki

    BalasHapus