Senin, 01 April 2013

Tim Investigasi TNI AD Harus Berani Ungkap Pelaku


 RENCANA TNI Angkatan Darat dengan bentukan team investigasi, terkait dengan penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, disambut berbagai macam reaksi pro dan kontra.

Tim Investigasi TNI AD Harus Berani Ungkap Pelaku

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengungkapkan, pembentukan tim investigasi oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat yang bekerja sama penuh dengan Polri adalah langkah yang sangat baik.

"Saya percaya semua jajaran sepakat siapa pun pelakunya harus diungkap agar tidak merusak nama baik institusi. Perilaku oknum tidak boleh dibiarkan merusak kewibawaan negara hukum, juga merusak nama baik institusi," kata Denny.


Menurutnya tindakan 17 orang tersebut adalah tindakan kriminal dan pembunuhan berencana.

"Tindakan yang dilakukan 17 orang tersebut adalah tindakan kriminal, pembunuhan berencana. Pelaku harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,"jelasnya

Sedangkan, Wahyudi Djafar, Peneliti Elsam, mengatakan, ujung dari investigasi yang dilakukan TNI AD belum bisa dipastikan.

Apabila terdapat anggota TNI yang terlibat, yang bersangkutan kemungkinan besar akan dibawa ke pengadilan militer dimana hasilnya tak akan maksimal dan justru melanggengkan imunitas.

"Bakal terjadi perdebatan mengenai pengadilan mana yang berwenang mengadili pelaku," jelas Wahyudi,

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengamanatkan setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana diadili oleh pengadilan militer meskipun tindak pidana yang dilakukan tidak berkaitan dengan kedinasan atau merupakan pidana umum.


Sumber : Pelita Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar