Sesuai dengan sistem pertahanan negara, komponen pertahanan terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Kini, Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (RUU Komcad) sudah berada di DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2013. Legislasi tersebut mengatur bagaimana perekrutan komponen cadangan, kompensasi, dan statusnya, sehingga memberikan kejelasan bahwa komcad bukan wajib militer.
Ilustrsi Komponen Cadangan | Tempo.com |
Pembentukan komponen cadangan juga memberikan keuntungan dalam rangka mengoptimalkan sistem pertahanan RI ke depan. Dengan keberadaan komcad, kekuatan pengganda untuk komponen utama (TNI) yang dihasilkan, jauh lebih besar dari yang ada sekarang. "Biaya yang dikeluarkan negara untuk operasional pertahanan negara pun akan lebih murah," kata Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan) Dr Ir Pos M Hutabarat, di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut dia, anggaran pendidikan, pelatihan, dan kompensasi, untuk para anggota komcad nanti tak semahal total biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk komponen utama saat ini.Jika UU Komcad diterapkan, tutur dia, negara bisa menghemat anggaran belanja pegawai.
Ia berpendapat, pembentukan komcad sama pentingnya dengan program pengadaan dan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI. "Begitu pula halnya dengan peningkatan kesejahteraan prajurit," katanya.
Untuk itu, jelas Pos Hutabarat, pemerintah kini terus membangun modernisasi alutsista dan kesejahteraan prajurit secara simultan. "Ini adalah sebuah sistem, jadi semua saling mengisi," ujarnya. Dirjen Pothan mengungkapkan, pemerintah telah mengalokasikan dana sangat besar untuk pengadaan dan modernisasi alutsista hingga 2014 nanti.
Jumlah anggaran yang disediakan mencapai Rp 150 triliun. Dana ini digunakan untuk pembelian sejumlah unit peralatan militer seperti Tank Leopard buatan Jerman, kapal perang jenis multi roll fight freegard dari Belanda, dan pesawat angkut jenis C-295. Di samping itu, anggaran ini juga digunakan untuk biaya produksi tank panser oleh PT Pindad, serta beberapa kerja sama alutisista dengan negara-negara lain.
Bukan Wajib Militer
Dia memaparkan, komcad meski dilatih secara ketentaraan, bukanlah wajib militer. Tetapi, lebih merupakan pelatihan dasar kemiliteran kepada masyarakat yang terpilih, dengan status tetap warga sipil, untuk selanjutnya diorganisasi dalam rangka menjaga kesiapsiagaan bila sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan NKRI.
Dirjen Pothan, menjelaskan, RI menganut sistem pertahanan semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, yang berada dan dimiliki oleh bangsa Indonesia. Ini dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut, untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.Pos Hutabarat menambahkan, proses pembentukan komponen cadangan melalui beberapa tahapan.
Di antaranya, pertama, pengumuman pendaftaran calon anggota komcad di instansi pemerintah, swasta dan media massa. Kedua, calon anggota secara suka rela mendaftarkan diri. Ketiga, seleksi calon yang memenuhi persyaratan umum dan kompetensi selanjutnya dilatih dasar kemiliteran. "Komponen cadangan adalah warga sipil yang dilatih militer dan bila terjadi perang dikerahkan melalui mobilisasi oleh Presiden dengan status sebagai kombatan di tiga matra. sewaktu-waktu meraka dapat dikerahkan untuk memperbesar serta memperkuat kekuatan dan kemampuan TNI. Jadi, mereka akan digunakan ke tiga angkatan tersebut bila terjadi perang," katanya.
Konsepnya, tutur Pos Hutabarat, mereka akan dilatih dalam enam minggu. Selama latihan, gaji mereka ditanggung pemerintah. Setelah kembali ke pekerjaan masing-masing, dalam setahun mereka masih diwajibkan berlatih selama satu bulan. "Ini agar kemampuannya sebagai komcad tetap terjaga," katanya.
Pos Hutabarat menegaskan, program komcad amat penting. Sebagai posisi tawar terhadap negara lain. "Karena keberadaan mereka memiliki efek gentar bila jumlah pasukan kita besar," ujarnya.
Dia mencontohkan China yang memiliki tiga juta tentara, dengan lima juta komcad. Jika RUU Komcad lolos, Dirjen Pothan menyebutkan, pemerintah menargetkan jumlah anggota komponen cadangan RI antara 100-120 ribu orang dalam 20 tahun. "Jika respon masyarakat positif dan anggarannya cukup, maka akan diperbesar," katanya. Anggaran program ini akan diambilkan dari APBN. Dirjen Pothan mengatakan, RUU Komcad sudah menjadi salah satu prioritas dalam Prolegnas 2009-2014. Saat ini, legislasi tersebut sudah berada di parlemen.
"Diharapkan tahun ini sudah mulai dibahas dan bisa selesai pada 2014. Sosialisasi di media massa sudah dilakukan Kemhan, dan kita melihat bahwa masyarakat menginginkan RUU Komcad ini bisa diselesaikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Pos Hutabarat menambahkan, tak ada batas maksimum untuk komponen cadangan, yang penting mereka memiliki keahlian dan sudah mempunyai pekerjaan tetap. Setelah selesai, mereka akan kembali bekerja dan kalau dibutuhkan seandainya terjadi perang, mereka akan dipanggil untuk memperkuat komponen utama (TNI). Sementara itu, untuk perusahaan swasta wajib mengizinkan karyawannya menjadi anggota komponen cadangan.
"Mereka tak perlu memberikan gaji, karena akan ditanggung pemerintah melalui kompensasi yang diberikan saat mengikuti pelatihan," ucapnya. (Suara Karya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar