Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Rabu, 07 Agustus 2013
Teroris Mestinya Tak Perlu Diberi Remisi
Pakar psikologi forensik dari Universitas Indonesia (UI), Reza Indragiri Amriel, mengatakan bahwa pemberian remisi terhadap para napi tindak pidana luar biasa seharusnya tidak perlu dilakukan sebab mereka saja tidak pernah meminta maaf atas apa yang pernah mereka lakukan sehingga relevansi dari remisi Idul Fitri menjadi tidak tercapai.
"Kalau kriminal utamanya koruptor, teroris, pelaku kekerasan terhadap anak, dan perusak lingkungan saja tak pernah minta maaf, lantas apa relevansi pengurangan masa hukuman pada Idul Fitri? Spirit pemaafan menjadi absurd karena toh para bandit tersebut tidak melakukan sesuatu yang menyebabkan turunnya pemaafan itu," kata Indra di Jakarta, Selasa (6/8).
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), MJ Barimbing, mengeluarkan rilis tentang total jumlah napi yang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Idul Fitri 1434 Hijriah. Total 54.396 napi dan tahanan mendapatkan remisi Lebaran.
"Sebanyak 53.555 napi mendapatkan remisi khusus kelas satu, sedangkan 841 napi mendapat remisi khusus kelas dua," kata Barimbing saat ditemui di kantor Kemkumham, Jakarta, Selasa (6/8).
Lebih lanjut, Barimbing mengatakan bahwa keseluruhan dari jumlah remisi yang diberikan termasuk kepada napi korupsi, terorisme, dan narkotika. Periciannya adalah 182 napi korupsi, 35 napi terorisme, dan 8.807 napi narkotika.
Barimbing menjelaskan dari 53.555 napi yang mendapat remisi khusus kelas satu, sebanyak 14.785 mendapat remisi selama 15 hari. Kemudian, sebanyak 34.302 orang mendapat pemotongan masa hukuman selama satu bulan, sebanyak 3.415 orang mendapat potongan masa hukuman selama satu bulan dan 15 hari. "Sedangkan 1.053 orang lainnya mendapat potongan masa hukuman selama dua bulan," ujar Barimbing.
Barimbing melanjutkan, dari 841 napi yang mendapat remisi khusus kelas dua, sebanyak 386 orang mendapat potongan masa hukuman selama 15 hari, sebanyak 405 orang dikurangi masa hukumannya selama satu bulan, sebanyak 34 orang mendapat pengurangan masa hukuman selama satu bulan dan 15 hari, dan 16 orang masa hukumannya dikurangi selama dua bulan.
Syarat Khusus
Senada dengan Indra, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, juga mengkritisi pemberian remisi, khususnya terhadap narapidana korupsi. Untuk koruptor, diperlukan seperangkat aturan yang lebih dari sekadar peraturan pemerintah.
Apabila seorang napi ingin mendapatkan remisi, ada beberapa syarat khusus yang harus mereka penuhi, seperti menjadi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. (KJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar