Jumat, 13 September 2013

Marak Aksi Penembakan DPR Menilai Belum Saatnya Libatkan TNI


DPR prihatin dengan beberapa kasus penembakan yang menewaskan aparat Polri. Korban terakhir adalah Aipda (Anumerta) Sukardi yang ditembak orang tak dikenal di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Marak Aksi Penembakan DPR Menilai Belum Saatnya Libatkan TNI

Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika mendesak Polri untuk mengusut pelaku teror tersebut. Polri harus serius mengungkap pelakunya agar tidak terus meresahkan masyarakat.

Menurut Pasek, Polri harus serius melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku penembakan itu. Selama proses penyelidikan, lanjut Pasek, belum perlu melibatkan unsur TNI.


“Untuk saat ini, pelibatan TNI belum diperlukan,” kata Gede Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Pasek beralasan, Polri harus memastikan siapa pelaku dan motif dari pelaku tersebut.

“Jika nantinya diidentifikasi pelakunya kelompok teroris, maka TNI bisa saja membantu untuk menindak para pelaku teror,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menyatakan, kasus penembakan Aipda (Anumerta) Sukardi hanyalah kasus pembunuhan. Polri pun tidak menjerat pelakunya dengan UU terorisme.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, belum ada fakta dan bukti untuk menjerat pelaku dengan UU terorisme.

“Kami masukan ke dalam ranah pidana, berdasarkan kitab UU Hukum Pidana (KUHP) bahwa kasus ini adalah kasus pembunuhan,"kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Jakarta, Kamis (12/9).

Karena itu, jelas Ronny, Polisi akan menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP soal pembunuhan tak berencana, serta pasal 365 ayat 4 tentang pencurian yang didahului kekerasan sehingga menyebabkan korban meninggal.

Adapun penggunaan pasal pembunuhan berencana dilakukan karena fakta dan bukti yang ditemukan polisi mengarah pada dugaan tersebut. Sementara ini, belum ada fakta dan bukti yang dapat digunakan polri untuk menjerat pelakunya dengan UU terorisme.

Menurut Ronny, penyidik kepolisian selalu mendasarkan KUHP. Berdasarkan aturan, maka fakta dan bukti menjadi dasar dalam menerapkan pasal pidana yang cocok untuk digunakan.

“Melakukan penembakan kepada korban, kemudian mengambil senjatanya, dan meninggalkan korban. Dari fakta di lapangan, modus operandi yang dilakukan ini lebih pas kami terapkan pasal 340 subsider pasal 338,” kata Ronny. (Jurnas)

1 komentar:

  1. Ayo pak polisi segera di usut kasus ini,dan hukum seberat" nya si pelaku agar tidak mengilhami kelompok" lain (gengster/preman, mafia narkoba, teroris, dsb) yang di takutkan kalo sampai tidak segera terungkap malah menjadi ilham bagi mereka'.

    Selain kelompok teroris yang pernah ada, selidiki juga kemungkinan kelompok preman" yang pernah tertangkap, gembong narkoba, atau bahkan kemungkinan penghilangan jejak, siapa tau pak polisi yang di tembak didepan gedung kpk lagi atau sedang akan mengungkap kasus tertentu yang melibatkan elit politik atau bahkan petinggi kepolisian( terlalu aneh kalau posisi pembakan di depan gedung kpk).
    Maaf kalau komentar saya terlalu lucu, karena saya memang bukan ahli penyelidikkan.....

    BalasHapus