Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Jumat, 16 Mei 2014
Bocah Tewas Kena Peluru Nyasar, 11 Polisi Diperiksa
Polisi masih menyelidiki tewasnya Nurhalimah Utari (10) warga Desa Sungai Kedukan, Jalan Prupitan, Nomor 35, RT 15, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dia menghembuskan nafas terakhir setelah terkena peluru nyasar, kemarin.
Polresta Palembang memeriksa 11 anggota dari Polsek Plaju dan Polsek Seberang Ulu 1, Kamis 15 Mei 2014. Tak hanya itu, tujuh senjata yang digunakan anggota pada saat penangkapan copet juga diperiksa.
Dari informasi yang dihimpun, saat penembakan terjadi, jajaran Polresta Palembang tengah melakukan penangkapan di sekitar lokasi kejadian.
Kapolresta Palembang Komisaris Besar Sabaruddin Ginting, menjelaskan awalnya ada dua penjambret yang dikejar oleh anggota Polsek Plaju dan saat di lokasi kejadian mereka masuk ke semak-semak. Untuk memaksa mereka keluar, anggota melepaskan tembakan.
"Dari situ ditangkap satu pelaku dengan barang bukti sepeda motor. Belakangan dapat informasi ada warga yang terkena tembakan. Maka itu juga kami respons dengan memeriksa anggota yang melakukan penangkapan di seputaran wilayah itu," kata Ginting.
Tempat kejadian penembakan dan penangkapan berjarak sekitar 1 kilo meter.
"Temuan kami belum terlihat bahwa anggota tersebut nyata-nyata pelurunya nyasar ke korban. Kalaupun itu memang terjadi, artinya peluru kami melampaui 1 kilometer. Tapi kami tidak berhenti di sini dan tetap akan kita dalami," ucapnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sumsel ini menyebut, aparatnya juga telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Banyuasin, khususnya Polsek Rambutan agar melakukan langkah untuk olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti.
"Mari kita serahkan dulu proses penyidikan oleh mereka (Polsek Rambutan). Apakah temuan dugaan peluru nyasar anggota sampai orang meninggal atau ada orang lain," ujar Ginting.
Dia mengaku siap membantu Polres Banyuasin dengan menyerahkan senjata api yang digunakan anggota, untuk dilakukan uji balistik jika nantinya memang diperlukan.
"Senpi semua anggota kami sudah diamankan dan ini merupakan langkah imbangan dari kami untuk penyidikan baik dari Propam atau Polsek Rambutan nanti."
Sebelumnya polisi menetapkan AP (13) sebagai tersangka penembakan. Namun AP kepada wartawan mengungkapkan bahwa ketika itu dia sedang berada di sekolahnya SMP Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Saya sekolah dari jam 12 siang, sampai sore jam 6 sore. Tidak tahu kenapa saya dituduh," kata bocah polos ini.
ES (36) ayah Andika, menyesalkan tuduhan dari pihak kepolisian. "Polisinya yang gila, anak saya sekecil ini dituduh menembak. Mana pakai senapan angin pula. Mau mengangkat senapan saja dia tidak sanggup apalagi menembak, itu kan di luar logika," kata ES.
ES rencananya akan melaporkan masalah ini ke Polda Sumsel. "Saya tidak terima anak saya dituduh seperti ini," ujarnya. (VivaNews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar