Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Sabtu, 17 Mei 2014
Pasar gelap senjata api sulitkan penanggulangan terorisme
Peredaran bahan peledak dan senjata api ilegal masih menjadi kendala serius terkait upaya penanggulangan aksi teror. Oleh karena itu, aparat keamanan harus terus meningkatkan kewaspadaan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyad Mbai mengungkapkan, masalah besar yang dihadapi terkait penanggulangan terorisme salah satunya adalah pengendalian peredaran bahan peledak dan senjata api ilegal. Senjata ilegal ini bisa berasal dari penyelunduan maupun dibuat di dalam negeri.
Dia menyebut, salah satu negara yang terdapat pabrik senjata api ilegal adalah Filipina. “Di kita juga ada pabrik senjata rakitan,” katanya di Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Kondisi geografis Indonesia yang luas, lanjut dia, menjadi salah satu faktor mengapa peredaran senjata ilegal ini susah diberangus. “Kalau dari regulasi sudah ketat, tapi pelaksanaannya yang sulit,” urai dia.
Untuk diketahui, saat ini terdapat sejumlah aturan terkait penggunaan, pengadaan, maupun kepemilikan bahan peledak dan senjata api. Di antaranya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Menteri Pertahanan No 36/2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan, Pembinaan, Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian Industri bahan peledak, serta Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.
Ansyad menegaskan, aparat keamanan harus betul-betul mewaspadai kemungkinan adanya aksi teror, apalagi saat ini menjelang pemilihan umum (pemilu). “Pemilu itu target terbesar teroris. Jenis teror yang menjadi favorit adalah pengeboman karena menakutkan,” paparnya.
Dia menerangkan, pemilu menjadi sasaran teror karena kelompok teroris menentang demokrasi. Gejala teror pemilu ini pun sudah mulai muncul. “Kalau pemilu 2009 lalu belum terlihat, tapi beberapa tahun terakhir terlihat beberapa kasus,” ujarnya.
Di antara kasus teror yang berkaitan dengan pemilu tersebut, antara lain saat Pemilukada Aceh 2011, pelemparan bom ke arah Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo pada 2012, dan sekarang terjadi teror yang berkaitan dengan partai politik di Aceh.
Dia berpesan agar masalah terorisme ini ditangani secara sinergis antara Polri dan TNI. “Teroris harus tahu, kalau dia melakukan teror maka berhadapan dengan keduanya,” tuturnya (Sindo)
Masalah senjata/bahan peledak hrs diserahkan ke salah satu instansi utk mengawasinya, Presiden hrs segera membuat peraturan pemerintah utk pengawasan terpusat tdk ada lagi di TNI/Polri sendiri2 dan langsung dibawah pengawasan Presiden. Salam...............
BalasHapus