Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Minggu, 11 Mei 2014
TNI AD Bangun Pusat Pertahanan “Cyber Crime” di Samosir
Institut Teknologi Del Laguboti, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara akan menandatangani nota kesepahaman dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) untuk pembangunan pusat pertahanan “cyber” serta pertukaran data dan informasi ilmiah dalam rangka alih teknologi.
“Penandatanganan Memoandum of Understanding (MoU) dalam bidang pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi itu dilaksanakan pada Senin (12/5/2014),” ujar Wakil Rektor III IT.Del, Deni, Lumbantoruan.
Ketua Bidang Inovasi dan Pengembangan IT Del itu menyebutkan, nota kesepahaman dimaksud akan ditandatangani langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Budiman bersama Rektor IT Del. Prof. Dr. Roberd Saragih.
Acara penandatanganan tersebut juga akan disaksikan sejumlah tamu undangan lain, di antaranya Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prof. Dr. Purnomo Yusgiantoro, Dubes Rusia, Dubes Australia, Finlandia, Dubes Republik Ceko dan Wakil Dubes Swedia.
Selain itu, akan hadir Deputi Badan Intelijen Negara (BIN), Ketua Pembina Yayasan Del Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan, Jenderal TNI (Purn) H. Fachrul Razi serta beberapa tamu undangan lainnya.
Deni menjelaskan, rombongan Menteri Pertahanan dan KASAD direncanakan akan meninjau demo “cybergym”, aplikasi “cyber humint” dan atraksi penyerangan perangkat “drone”.
Pada kegiatan ini, mahasiswa IT Del akan mempertunjukkan cara-cara penyerangan terhadap jaringan computer dan perangkat “drone” dari cara yang sederhana hingga yang paling rumit.
Menurut dia, penandatanganan nota kesepahaman itu dianggap penting, karena perang di dunia maya (cyber warfare) menjadi ancaman pada berbagai belahan dunia di samping perang konvensional, di mana setiap Negara saling mengungguli dalam penggunaan alat utama system senjata (alutsista).
“Cyber warfare”, berkembang dari “cyber crime” yang memiliki bentuk-bentuk kejahatan karena pemanfaatan teknologi internet jaringan komputer seperti menyebar virus yang merusak akses informasi, membajak atau mencuri informasi, mengubah informasi secara ilegal, hingga memata-matai akses informasi.
“Melalui penandatanganan MoU itu, diharapkan TNI-AD dan IT.Del mampu bekerjasama untuk menghasilkan produk-produk yang dapat dimanfaatkan untuk memerangi cyber crime dan cyber walfare di masa-masa mendatang,” jelas Deni. (Suara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar