Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Senin, 27 Oktober 2014
Pesawat Asing Beechcraft BE55 VH-RLS Melanjutkan Perjalanan
Pilot dan co pilot pesawat asing Beechcraft Type BE55 Nomor VH-RLS yang di paksa landing di bandara Sam Ratulangi Manado akhirnya dibebaskan dan diizinkan kembali melanjutkan penerbangan mereka, Sabtu (25/10) pagi. Kedua warga Australia tersebut, yakni pilot Graeme Jacklyn dan kopilot Richard MacLean, telah membayar denda berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor Kep/195/IX/2008 tanggal 10 September 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval) pasal 6 sebesar Rp 60 juta rupiah dan kepada pihak PT. Angkasa Pura I menyerahkan uang sebesar 110,08 USD guna pembayaran jasa pendaratan/penempatan dan penyimpanan pesawat serta melengkapi persyaratan semua dokumen lainnya.
Setelah mendapatkan pengecekan kesehatan dari tim rumah sakit Lanud Sam Ratulangi, kemudian keduanya melakukan loading dan pengecekan pesawat dengan pengawalan dari anggota satpom Lanud Sam Ratulangi.
Komandan Lanud Sam Ratulangi Kolonel Pnb Hesly Paat mengatakan, semua dokumen yang diperlukan, seperti Security Cleareance, Diplomat Clearance, dan Flight Approved, telah terpenuhi, jadi sudah tidak ada masalah dan mereka bisa melanjutkan perjalanan. Mereka semua dalam kondisi baik dan sehat.
Setelah mengisi Flight Plan dan menyerahkan uang sebesar Rp. 110,5 USD ke PT. Air Nav Bandara Sam Ratulangi guna pembayaran jasa pelayanan navigasi penerbangan.
Pada pukul 09.23 Wita, pesawat asing Beechcraft Type BE55 Nomor VH-RLS, Captain Pillot, Mr. Jacklin Graeme Paul dan Mr. Maclean Richard Wayne (Co. Pillot), take off dari Bandara Sam Ratulangi dengan route : Manado-CEBU (Philipina). (TNI AU)
Sdh bisa diprediksi sebelumnya. Pasti akan dilepaskan bgt saja tanpa denda pertanggungjawaban yg tdk sesuai resiko bahaya yg ditimbulkan thdp negara RI.
BalasHapus