Minggu, 04 Januari 2015

KNKT Umumkan Laporan Fakta AirAsia Setelah 30 Hari


Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memilih untuk tidak terlebih dahulu mempublikasikan data-data yang telah dikumpulkannya. Hal ini demi keakuratan fakta dan mencegah rumor-rumor yang tidak baik.

KNKT Umumkan Laporan Fakta AirAsia Setelah 30 Hari
Personel TNI AU membawa puing-puing pesawat AirAsia QZ8501 (REUTERS/Darren Whiteside)

KNKT menyatakan akan memberi keterangan sementara dari hasil investigasinya, setelah sebulan sejak terjadinya kecelakaan, hasil ini mereka namakan factual report.

"Hari ke-30 sejak kecelakaan KNKT harus buat yang namanya factual report, yaitu laporan yang dibuat atas dasar fakta, seperti, pesawat ini kecelakaan di laut, ditemukan ini, bikernya tidak bunyi dan di dalam factual report ini tidak boleh ada analisis, apalagi menjelaskan hal ini terjadi karena apa, lalu diuraikan sebabnya, itu tidak boleh," ujar Kepala KNKT, Tatang Kurniadi kepada VIVAnews, Sabtu 3 Januari 2015.


Menurut Tatang, setelah 9 bulan sejak terjadi kecelakaan, KNKT harus menyelesaikan draf final atau konsep finalnya, kemudian diberikan kepada negara yang lainnya untuk dikoreksi.

"Lalu, laporan dikoreksi oleh mereka, setelah itu baru diumumkan, di website, dan laporan akhir itu dipublikasi pada bulan ke-12," ujarnya.
Ditambahkan Tatang, ada aturan yang tidak boleh dilanggar ketika menyampaikan sebuah informasi terkait kecelakaan kepada masyarakat dan dunia internasional.

"Aturannya, publikasi kecelakaan secara internasional itu 12 bulan. Untuk kasus yang sulit bahkan bisa 3-4 tahun. Indonesia paling cepat itu menyelesaikannya waktu 6 bulan 7 bulan, karena kalau sampai menyelesaikan di bawah itu akan dianggap orang tidak mikir, asal-asalan buatnya, karena elemen yang diperiksa ini kan banyak," katanya.

Selain itu, Tatang mengungkapkan bahwa data-data yang dipaparkan oleh KNKT tidak boleh dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

"Menurut undang-undang kita, hasil KNKT tidak boleh dijadikan bukti di pengadilan, berlaku di seluruh dunia hanya untuk safety investigation itu dalam UU No.1 tahun 2009. yang kedua rekomendasi KNKT perlu dan segera dilaksanakan," ujar Tatang yang juga anggota Legiun Veteran RI ini.

"KNKT mewakili pemerintah. Tidak boleh investigasi di KNKT itu membuat seseorang diajukan ke pengadilan," kata dia.

KNKT menginvestigasi sama seperti KNKT di semua negara, ada namanya melaksanakan safety investigation. "Artinya, investigasi menemukan kenapa kecelakaan itu terjadi, bagaimana kecelakaan itu terjadi, untuk mengetahui proses di mana adanya malfungsi," ujar Tatang yang juga anggota Legiun Veteran RI ini.

Setelah adanya factual report, maka KNKT akan melanjutkan untuk membuat safety recomendation yang fungsinya adalah untuk perbaikan sistem angkutan transportasi.

"Nah, kalau sudah ditemukan di mana letak kesalahannya, letak penyebab kecelakaannya itu kami membuat rekomendasi. Kita membuat rekomendasi safety namanya (safety recommendation). Di situ itu tidak boleh ada blaming (menyalahkan) dan tidak boleh ada liability (kebohongan)," kata dia.

Di Perhubungan Udara misalnya adakan latihan, lalu operator misalnya alatnya kurang, lalu pemerintah menambah, jadi proses pelaksanaan angkutan penerbangan ini jadi lebih baik. "Artinya investigasi KNKT ini mewakili pemerintah," katanya. (VivaNews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar