Terduga teroris Daeng Koro adalah seorang desersi Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD. Dia tewas dalam baku tembak dengan Densus 88 Antiteror yang diperbantukan oleh TNI, di Pegunungan Biru Poso Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko. | Foto : Puspen TNI |
Sebagai seorang desersi TNI, Panglima TNI Jenderal Moeldoko angkat bicara. Mengingat, Daeng Koro sempat mengabdi di korps baret merah itu.
"Ya kalau mantan tentara memang punya keahlian," kata Jenderal Moeldoko, di Istana Negara Jakarta, Senin 6 April 2015.
Moeldoko mengakui, dari sekian banyak anggota TNI, instansinya tidak bisa mendeteksi setiap orang yang masuk, apakah ke depannya akan membela negara atau justru tidak, seperti yang terjadi pada Daeng Koro ini.
Moeldoko mengatakan, untuk Daeng Koro, seandainya tertangkap dia tetap akan disidang desersi terlebih dahulu. Setelah itu, akan disidang secara pidana atas perbuatannya. Begitu juga dengan desersi yang lainnya.
"Semua desertir kami buru itu, walau sudah pecat kami buru, ditangkap masukin ke penjara," katanya.
Kepala Seksi Penerangan Media Kopassus Mayor Inf Achmad Munir dalam keterangan persnya, Senin 6 April, menjelaskan Daeng Koro yang bernama asli Sabar Subagio dulu seorang anggota TNI yang sudah dipecat pada 1995 karena kasus asusila.
Daeng Koro saat berdinas di Kopasandha pada 1982, sekarang Kopassus, berstatus sebagai Calon Komando. Pada saat menjalani seleksi Komando, Daeng Koro tidak lulus seleksi karena hasil tes jasmani tidak memenuhi syarat. Kemudian Daeng ditampung di Denma Cijantung selama 4 tahun.
"Karena tidak mempunyai kualifikasi Komando, tidak pernah mengikuti latihan-latihan yang bersifat khusus," kata Munir, Senin 6 April 2015.
Kegiatan Daeng Koro selama ditampung di Denma, kata Munir, hanya mengikuti kegiatan training center voli, karena memang bisanya hanya bermain voli.
"Karena tidak lulus seleksi masuk Komando, pada 1985 dikirim ke Kariango untuk menjadi anggota Brigif Linud 3/Tbs Kostrad," ujarnya.
Pada 1991, Daeng Koro melakukan pelanggaran berat yaitu tertangkap basah melakukan perbuatan zina dengan isteri prajurit, kemudian Daeng menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan Militer (RTM) selama 7 bulan.
"Melalui proses hukum di sidang peradilan militer tahun 1992 Daeng Koro dipecat dari dinas Militer melalui upacara pemberhentian di Mabrig Linud 3/Tbs dengan pangkat terakhir Kopral Dua," ujarnya.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyebut seorang pria yang ditembak mati di Poso adalah Daeng Karo. Korban sebelumnya diidentifikasi sebagai orang tak dikenal yang terlibat baku tembak dengan aparat Detasemen Khusus 88 di Desa Pangi, Kecamatan Parigi, Poso, Sulawesi Tengah.
god bless you!~
BalasHapus