Senin, 06 April 2015

Penegakan Hukum di Laut Indonesia Belum Timbulkan Efek Jera


Proses penegakan hukum di laut Indonesia selama 5 bulan terakhir dinilai hanya sedikit memberikan efek-jera. Hal itu diungkapkan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Setidaknya tampak dalam dua kasus illegal fishing teranyar, yakni putusan ringan kapal raksasa (> 4 ribu GT) pengangkut ikan berbendera Panama MV Hai Fa, dan terungkapnya praktik perbudakan di Benjina.

Penegakan Hukum di Laut Indonesia Belum Timbulkan Efek Jera

“Selain belum memberikan efek jera, proses penegakan hukum di laut Indonesia juga belum berhasil menakut-nakuti (mereka) yang belum tertangkap, seperti terjadi di Benjina. Diperparah dengan lemahnya koordinasi dan perbedaan prioritas antarlembaga,” ungkap Ketua Umum KNTI, Riza Damanik, Minggu (5/4).

Dikatakan Riza, pihaknya yakin bahwa praktik mafia perikanan sangat kuat. Karena itu, aparat penegak hukum sebaiknya memprioritaskan pengungkapan pelaku utama mafia perikanan, baik mereka yang bersembunyi di balik perusahaan nasional atau asing, birokrasi, maupun institusi penegakan hukum.


KNTI mendesak Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperkuat strategi pemberantasan pencurian ikan dengan pendekatan kesejahteraan, di antaranya pemerintah harus segera memberikan solusi konkret terhadap polemik pelarangan alat tangkap cantrang. Sehingga, sekitar 100 ribu nelayan Indonesia dapat kembali pergi melaut dan (turut serta) mencegah terjadinya pencurian ikan.

“Dengan begitu, lebih dari 1000 kapal eks cantrang berbobot rata-rata di atas 70GT (nantinya) dapat diarahkan beroperasi dengan nyaman di kawasan kaya ikan dan rentan pencurian, seperti sekitar Laut Cina Selatan. Atau menggantikan wilayah operasi kapal-kapal eks asing,” tuturnya.

Kedua, ungkap Riza, pemerintah dapat mendukung tumbuh-kembangnya koperasi nelayan guna mengelola sumberdaya perikanan pasca moratorium. Wacana pemerintah hanya membolehkan badan hukum PT (Perseroan Terbatas) menangkap di Zona Ekonomi Ekslusif, menurut dia merupakan tindakan diskriminatif dan ceroboh.

“Ketiga, Presiden Jokowi dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait partisipasi masyarakat dalam pengawasan perikanan,” katanya. Ia menambahkan, bagi negara kepulauan sebesar Indonesia, kesejahteraan nelayan adalah solusi pemenuhan kebutuhan pangan, penyediaan lapangan pekerjaan, keberlanjutan lingkungan, kelestarian budaya luhur bahari nusantara, hingga mempersempit praktik ilegal di laut Indonesia. Nelayan harus menjadi tuan rumah di lautnya sendiri.

“KNTI percaya bahwa kesejahteraan nelayan yang ditandai perlindungan dan peningkatan kapasitas nelayan Indonesia dalam melaut adalah kunci keberhasilan pemberantasan pencurian ikan. Tanpa partisipasi nelayan, prioritas pemberantasan pencurian ikan hanya akan berakhir pada kerja-kerja programatik dan pemborosan, seperti terjadi dengan pemerintahan sebelumnya,” ungkapnya. (JMOL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar