Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Sabtu, 01 Agustus 2015
Meski Ada Penembakan di Tol, Kapolri Tak Larang Senjata "Airgun"
Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan belum akan menertibkan klub pengguna senjata airgun, setelah terjadinya penembakan yang dilakukan R (39) dengan senjata tersebut beberapa hari lalu. Menurut Badrodin, penggunaan senjata airgun dalam klub diperbolehkan selama tidak disalahgunakan.
"Ya klubnya boleh saja, kan itu buat olahraga. Tapi kalau disalahgunakan ya tetap ditindak," kata Badrodin, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Badrodin tidak menampik jika senjata tersebut tergolong senjata berbahaya. Meski demikian, ia berpandangan penggunaan senjata di klub menembak resmi memang diperbolehkan. "Sudah ada penertibannya, yang penting enggak disalahgunakan," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq mengatakan, senjata airgun lebih berbahaya dibandingkan airsoft gun, lantaran peluru yang digunakan bukan lagi berbahan plastik, melainkan berbahan tembaga kuningan yang lebih keras. Selain itu, dorongan peluru yang dilepas juga memiliki tekanan lebih kuat.
"Airgun itu tekanannya dua kali lipat dari airsoft gun. Kalau airsoft gun tekanannya 2 joule, airgun 4 joule, jadi bisa dua kali lipatnya. Makanya bisa tembus kaca (mobil korban). Bisa juga tembus kulit dan tripleks kalau ditembak dari jarak dekat tiga meter. Ini lebih berbahaya," kata Umar.
Selain itu, berat peluru antara airsoft gun dan airgun juga berbeda. Jika peluru airsoft gun sekitar 0,4 gram, peluru airgun bisa seberat 1,5 gram. Oleh karena itu, pistol airgun serupa Beretta yang dipakai pelaku, lanjut Umar, sama bahayanya dengan senjata api.
"Ini fungsinya sama dengan senjata api karena tekanannya cukup kuat. Dia pakai tekanan udara CO2," ujar Umar.
Umar melanjutkan, pelaku berinisial R (39) mendapatkan senjata dengan harga Rp 3,5 juta dari klub menembak tempatnya bergabung. R terdaftar sebagai anggota klub menembak RSC.
Izin kepemilikan senjata yang dikeluarkan klub tersebut pun tertera. Namun, Umar mengaku heran karena yang bisa mengeluarkan izin kepemilikan senjata hanya Polri. Sejak tahun 2009, dia melanjutkan, Polri sudah tidak lagi mengeluarkan izin, baik senjata api maupun senjata airsoft gun.
"Ini yang jadi bahan penyelidikan lanjut, apakah mereka (dalam urusan) kepemilikan melewati psikotes. Kalau polisi pegang senjata kan melewati psikotes, kesehatan jiwa. Jadi, orang yang punya tingkat emosional tinggi enggak boleh pegang senjata," ujar Umar.
R adalah pengemudi Picanto merah yang menembak sesama pengendara di jalan tol. Dia telah ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur di kawasan Tangerang Selatan. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. (Baca: Tembak Pengendara Lain di Tol JORR, Pengemudi Picanto Akhirnya Ditangkap)
Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata airgun dan proyektilnya. Pelaku yang merupakan pekerja pemasaran sebuah perusahaan swasta itu dijerat dengan Undang-Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Kompas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar