Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Selasa, 21 Juni 2016
Kemlu Jelaskan Soal Peristiwa Penindakan Terhadap Kapal Nelayan Cina
TNI AL menangkap kapal berbendera Cina yang melakukan ilegal fishing di Kepulauan Natuna. Indonesia juga membantah ada nelayan Cina yang terkena luka tembak dalam aksi itu.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam keterangan persnya, Senin (20/6/2016), membeberkan peristiwa penangkapan kapal Cina. Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir menyebut kapal perang TNI melihat belasan kapal ikan asing (KIA) yang masuk ke wilayah Indonesia.
"Jumat 17 Juni 2016 pukul 04.24 WIB pagi, Kapal TNI AL memergoki 10 hingga 12 kapal ikan asing (KIA) di perairan Natuna di ZEE Indonesia. Beberapa KIA terlihat sedang melempar jaring dan diduga sedang melakukan IUU Fishing," ujar Arrmanatha.
Melihat adanya kapal TNI AL yang mendekat, KIA berpencar melarikan diri. Empat kapal TNI AL melaksanakan pengejaran secara terpisah. Kapal TNI AL sempat meminta agar kapal-kapal ikan asing tersebut berhenti dan mematikan mesin.
"Pesan disampaikan melalui radio komunikasi dan menggunakan pengeras suara," ucapnya.
Sayangnya permintaan tersebut diabaikan dan KIA menambah kecepatan. Setelah beberapa jam melakukan pengejaran, pihak TNI AL melakukan tembakan peringatan ke udara dan laut.
"Langkah penegakan hukum melalui peringatan tersebut juga diabaikan," terangnya.
Bahkan eberapa KIA sempat bermanuver dan hampir menabrak kapal KRI. 1 Kapal ikan asing nomor 19038 berhasil diberhentikan dan ditangkap oleh kapal TNI AL pada pukul 09.55 tanggal 17 Juni 2016. Saat ditangkap, terdapat 7 ABK yang terdiri dari 6 pria dan perempuan di kapal tersebut.
"Ke7 ABK dalam keadaan baik dan tidak ada yang luka. Ke 7 ABK dibawa menuju Sabang Mawang," terangnya.
Dalam perjalanan menuju Sabang Mawang, KRI TNI AL didekati oleh kapal coastguard Tiongkok di perairan Natuna, meminta KRI melepaskan KIA
dan ditolak TNI AL untuk dilakukan investigasi dan penegakan hukum.
Saat ini proses investigasi sedang dilakukan atas dugaan IUU fishing. Ditemukan sekitar 2 ton ikan di kapal ikan tersebut. "Berdasarkan UNCLOS 1982, semua negara termasuk Indonesia, berhak melakukan penegakan Hukum di perairannya termasuk ZEE," ujarnya.
"Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di semua perairan Indonesia," tambahnya. (Detik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar