Kamis, 21 Juli 2016

Revisi Undang-undang Terorisme, TNI Diberi Kewenangan Lakukan Penindakan


Panitia Khusus Revisi UU Terorisme DPR tengah mempertimbangkan memberikan kewenangan penindakan bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyebut terorisme bukanlah kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap negara.

Revisi Undang-undang Terorisme, TNI Diberi Kewenangan Lakukan Penindakan

Penambahan kewenangan TNI dalam revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu mengacu pada UU No 32 tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU tersebut, disebutkan salah satu tugas TNI adalah mengamankan negara dari tindakan terorisme namun tidka dijelaskan operasional TNI dalam mengamankan negara dari tindakan terorisme.

Kewenangan penindakan oleh TNI dalam kasus terorisme yang tengah digodok pansus adalah berkaitan dengan keamanan negara. Seperti keamanan presiden, wakil presiden, kantor kedutaan seluruh negara, pesawat udara, dan pesawat laut. Selama ini permasalahan terorisme ditangani oleh pihak kepolisian. Namun pansus menilai ada beberapa wilayah strategis yang hanya mampu ditangani oleh TNI.


Kewenangan penindakan oleh TNI nantinya bersifat situasional dnegan melihat kasus dan areal tempat terjadinya aksi terorisme. Seluruh fraksi yang ada di DPR pun sudah menyetujui akan perihal ini.

Aturan yang sedang disusun oleh Pansus DPR tampaknya sejalan dengan pandangan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Saat ini, terorisme di Indonesia masih didefinisikan sebagai kriminal biasa sehingga sehingga fokus penindihannya dimulai setelah ada bukti baru kemudian dilakukan penindakan (proyustisia). Inilah yang membuat pelaku teror nyaman berada di Indonesia karena hukum di Indonesia masih lemah.

"Perlu adanya perubahan pendekatan dalam menghadapi tindakan terorisme yang sudah masif dengan lebih mengutamakan tindakan deteksi dan cegah dini," ucap Jenderal TNI Gatot Nurmantyo seperti tertulis dalam siaran pers Puspen TNI yang diterima detikcom, Rabu (20/7/2016) malam.

Hal tersebut disampaikan Jenderal Gatot di saat memberikan ceramah di hadapan 965 Siswa Sesko TNI, Sespimti Polri, Sesko Angkatan dan Sespimmen Polri di Gedung Jenderal Soedirman Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD) Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Panglima TNI mengatakan, eskalasi ancaman terorisme bukan hanya berada di wilayah Yurisdiksi Indonesia saja, namun harus memandang terorisme sebagai jaringan global.




"ISIS sekarang sudah menjadi Islamic State bukan hanya di Suriah yang melibatkan Amerika dan Rusia, bahkan tambah meluas sekarang," ungkapnya.

"Skema dan pola ancaman terorisme semakin dinamis dan meluas secara asimetris, sehingga secara nyata mengancam Kedaulatan dan Pertahanan Negara. Masa lalu definisi terorisme adalah kejahatan kriminal, sedangkan masa kini terorisme adalah kejahatan terhadap negara," imbuh Gatot.

Skema dan pola yang masif dan asimetris ini mengakibatkan adanya dampak serius dari setiap kejadian teror di sejumlah negara. Beberapa di antaranya seperti peristiwa teror di WTC New York, Amerika Serikat, pada 11 September 2001 yang menewaskan hampir tiga ribu jiwa. Lalu kejadian di Mumbai, India, pada November 2008 dengan korban tewas 170 orang. Juga dua kejadian terorisme di Prancis yang diklaim dilakukan oleh kelompok ISIS yaitu pada 13 November 2015 di Paris dengan korban 129 jiwa dan yang baru saja terjadi di Nice pada 15 Juli lalu dengan korban tewas 80 orang.

Terorisme sebagai kejahatan negara disebut Gatot sesuai dengan Resolusi 1566 Dewan PBB. Pada resolusi itu, tercantum bahwa terorisme tidak sama dengan aksi kriminal karena mengancam aturan sosial, keamanan individu, keamanan nasional, perdamaian dunia, dan ekonomi.

"Jadi terorisme adalah kejahatan terhadap negara karena terorisme merusak negara dan sudah terbukti," kata jenderal bintang empat itu.

Pada pemaparannya, Gatot pun mengutip teori Boaz Ganor dari International Institute For Counter Terrorism, Interdiscplinary Center tentang terorisme. Teori tersebut menyatakan hukum kriminal tidak akan mampu menjerat terorisme, karena dibuat untuk mengatur kehidupan sehari-hari, namun hukum peranglah yang lebih cocok didefinisikan untuk menjerat aksi terorisme dengan tujuan politik dan sering menggunakan metode operasi layaknya militer.

Panglima TNI juga memberi contoh tentang bagaimana penanganan teroris di Amerika Serikat yang melibatkan CIA dan militer. Itu menjadi agenda prioritas pemerintah AS karena seriusnya ancaman terorisme terhadap negara.

Untuk memberantas aksi-aksi terorisme, Gatot mengatakan Indonesia memiliki peluang untuk deteksi dan pencegahan dini melalui sinergitas TNI-Polri bersama aparatur pemerintah daerah. Sebab para stakeholder ini memegang peranan penting dalam upaya tersebut sehingga upaya pencegahan tidak dapat dilakukan hanya dengan melibatkan satu pemerintahan saja. Perlu ada kerja sama dan sinergi antar lembaga pemerintah dan juga melibatkan masyarakat.

"Kita punya badan pengumpulan keterangan diseluruh pelosok Indonesia, Babinsa ada 53.000 personel lebih, Babinkamtibmas dari Kepolisian 62.000 personel, Lurah/Kepala Desa 81.000 personel, total ada 271.000 orang apabila dimanfaatkan sangatlah efektif sekali," terang Gatot.

Untuk menumpas terorisme, Panglima TNI menyebut agar semua pihak menghilangkan egosentris. Itu disebut Gatot menjadi tambahan solusi untuk menjaga kedaulatan serta keutuhan negara.

"Para elit harus bersatu bersama pemerintah, jangan hanya berwacana, apalagi saling menyerang bahkan menjelek-jelekan pemerintah, jangan ada lagi egosentris dan seharusnya kita mengutamakan berkarya hanya untuk NKRI," pungkasnya. (Detik)

1 komentar:

  1. seharus nya peran pemerintah mewajibkan satuan keamanan swasta , padat karya masyarakat, seperti limas,hansip, security, rt dan rw wilayah setempat, sehingga kejahatan teroris sudah dilapisi keamanan dari emen masyarakat itu sendiri.
    contoh jaman dahulu pasukan kamrah,dan juga chip

    BalasHapus