Jumat, 29 November 2013

Ini Dia 6 Poin Kesepakatan DPR - Pemerintah Soal Penyadapan


Rapat antara Komisi I DPR dengan pemerintah menyepakati 6 poin untuk menyikapi aksi penyadapan yang dilakukan Australia dan sekutunya terhadap Indonesia. 6 Poin itu disepakati setelah menggelar 5 jam rapat, sejak pukul 10.20 WIB pagi tadi hingga pukul 15.35 WIB.

Ini Dia 6 Poin Kesepakatan DPR - Pemerintah Soal Penyadapan

"Dari pembahasan yang dilakukan antara Komisi I dan pemerintah telah berhasil mendapatkan 6 poin kesimpulan yang merupakan respons yang lebih substantif, konstruktif, baik menyangkut eksternal maupun internal," kata Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Sidiq di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11/2013).


6 Poin kesepakatan itu adalah:

1 Komisi I DPR memberikan apresiasi terhadap sikap pemerintah Indonesia yang keras dan tegas atas aksi penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap sejumlah pejabat tinggi di Indonesia.

2.Komisi I DPR meminta pemerintah Indonesia untuk tetap konsisten terhadap 6 langkah road map yang telah dirumuskan dengan memastikan posisi tawar dan capaian-capaian Indonesia.

3. Komisi I DPR mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan percepatan penggunaan sistem persandian di semua lembaga negara dan kantor perwakilan RI di luar negeri, termasuk dalam pengamanan komunikasi bagi VVIP.

4. Komisi I DPR menegaskan perlunya penataan infrastruktur teknologi informasi, komunikasi, dan telekomunikasi, yang menjamin kebutuhan keamanan dan kepentingan nasional Indonesia.

5. Komisi I DPR mendukung penuh pemerintah Indonesia untuk segera mengembangkan sistem pertahanan dunia maya (cyber defence) dan memiliki satelit khusus untuk kepentingan sektor pertahanan, keamanan, inteligen dan luar negeri.

6. Berkenaan poin 5, Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menhan, Menlu, Kapolri, Menkominfo, Kepala BIN, Kepala Lemsaneg, serta Mensesneg, merekomendasikan kepada Menkominfo untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam merealisasikan pengadaan satelit khusus tersebut diatas.


Sumber : Liputan6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar