Selasa, 05 Februari 2013

Kemhan Tanggapi Survei Indeks Korupsi Sektor Pertahanan Sebagai Masukan dan Evaluasi


Jakarta, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Bambang Hartawan, M.Sc., mewakili Wakil Menteri Pertahanan, Kamis Malam (31/1) menjadi nara sumber dalam segmen Dialog program The Prime Time di Berita Satu TV dengan topik “Menanggapi Survei Transparency International mengenai Government ”.

Brigjen TNI Bambang Hartawan, M.Sc.

Dalam dialog yang disiarkan secara live tersebut, Kapuskom Publik Kemhan menyampaikan tanggapan Kemhan terkait hasil survei yang dilakukan oleh Transparency International yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan indeks korupsi buruk di sektor pertahanan, bahwa hasil survei tersebut menjadi masukan dan sebagai evaluasi bagi Kemhan untuk bergerak maju dan lebih baik lagi. “Kita memberikan apresiasi kepada mereka, mereka mau memberikan masukan kepada kita”, tambahnya.

Namun demikian, menurutnya hasil survei tersebut masih perlu dipertanyakan karena perlu dilihat parameternya seperti apa dan bagaimana data didapatkan. Apakah dari data resmi atau tidak, karena sejauh ini pihak Kemhan tidak pernah dimintai konfirmasi terkait masalah tersebut.


Lebih lanjut Kapuskom Publik Kemhan mengatakan, selama ini sejak reformasi, reformasi yang terbesar yang mungkin dilakukan adalah reformasi TNI. TNI telah banyak melakukan berbagai perubahan sistem termasuk dalam mekanisme setiap pengadaan Alutsista.

“Selama ini kita berusaha untuk lebih baik, kita jangan melihat ke belakang lagi, dalam delapan tahun ini kita sudah banyak kemajuan, kalau dulu mungkin ada banyak broker - broker dan lain sebagainya sekarang ini kita berusaha untuk menghindari”, tegas Kapuskom Publik Kemhan.

Lebih lanjut Kapuskom Publik Kemhan menjelaskan, bahwa Kemhan dan TNI dalam setiap pengadaan Alutsista telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permenhan No: PER/06/M/VII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Militer dan Permenhan No: PER/07/M/VII/2006 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Militer dengan Menggunakan Fasilitas Kredit Eksport (KE) di Kemhan dan TNI.

Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pengadaan Alutsista diupayakan semaksimal mungkin secara government to government. Namun bila tidak memungkinkan, maka dilaksanakan secara government to producer. (DMC)

1 komentar: