Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Senin, 23 Februari 2015
Masyarakat Pesisir Butuh RUU Perlindungan Nelayan
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sudah sangat lama dinantikan masyarakat pesisir, sehingga pengesahannya di DPR RI mesti dipercepat.
“Sudah sejak lama masyarakat pesisir menanti hadirnya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/2).
Untuk itu, menurut Abdul Halim, dengan dimasukkannya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2016 menjadi ‘pengobat dahaga’ nelayan.
Dalam konteks tersebut, Kiara juga menyatakan akan menyerahkan naskah akademik RUU tersebut kepada DPR RI untuk dapat dibahas lebih lanjut dalam proses pembahasan perundang-undangan.
Terlebih, ia mengingatkan bahwa di dunia internasional oleh sejumlah lembaga global juga telah disetujui terkait panduan guna mengamankan perikanan berskala kecil berkelanjutan.
Hal tersebut, lanjutnya, dinilai memiliki manfaat yang penting dalam konteks ketahanan pangan dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di berbagai belahan dunia.
Dia menyayangkan, sejauh ini belum ada aturan setingkat undang-undang yang khusus untuk melindungi dan menyejahterakan nelayan. “Sementara ancaman terhadap kelangsungan hidup dan kelestarian ekosistem laut yang menjadi wilayah tangkap ikan nelayan terus berlangsung,” tegasnya.
Dikatakan Abdul Halim, masyarakat pesisir kerap ditempatkan sebagai warga negara ‘kelas dua’ dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Tanah Air. Karena itu, dalam naskah akademik yang disusun Kiara bersama dengan organisasi nelayan masyarakat sipil lainnya, memberikan pengakuan atas keberadaan dan peran perempuan nelayan.
“Selama ini, keterlibatan perempuan nelayan di dalam aktivitas perikanan tidak mendapatkan ruang,” katanya. Aspek lainnya, yang juga mendapatkan perhatian dalam RUU tersebut, adalah pengakuan atas keberadaan dan peran masyarakat adat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (JMOL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar