Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sudah sangat lama dinantikan masyarakat pesisir, sehingga pengesahannya di DPR RI mesti dipercepat.
“Sudah sejak lama masyarakat pesisir menanti hadirnya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/2).
Untuk itu, menurut Abdul Halim, dengan dimasukkannya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2016 menjadi ‘pengobat dahaga’ nelayan.
Dalam konteks tersebut, Kiara juga menyatakan akan menyerahkan naskah akademik RUU tersebut kepada DPR RI untuk dapat dibahas lebih lanjut dalam proses pembahasan perundang-undangan.
Terlebih, ia mengingatkan bahwa di dunia internasional oleh sejumlah lembaga global juga telah disetujui terkait panduan guna mengamankan perikanan berskala kecil berkelanjutan.
Hal tersebut, lanjutnya, dinilai memiliki manfaat yang penting dalam konteks ketahanan pangan dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di berbagai belahan dunia.
Dia menyayangkan, sejauh ini belum ada aturan setingkat undang-undang yang khusus untuk melindungi dan menyejahterakan nelayan. “Sementara ancaman terhadap kelangsungan hidup dan kelestarian ekosistem laut yang menjadi wilayah tangkap ikan nelayan terus berlangsung,” tegasnya.
Dikatakan Abdul Halim, masyarakat pesisir kerap ditempatkan sebagai warga negara ‘kelas dua’ dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Tanah Air. Karena itu, dalam naskah akademik yang disusun Kiara bersama dengan organisasi nelayan masyarakat sipil lainnya, memberikan pengakuan atas keberadaan dan peran perempuan nelayan.
“Selama ini, keterlibatan perempuan nelayan di dalam aktivitas perikanan tidak mendapatkan ruang,” katanya. Aspek lainnya, yang juga mendapatkan perhatian dalam RUU tersebut, adalah pengakuan atas keberadaan dan peran masyarakat adat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (JMOL)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 23 Februari 2015
Masyarakat Pesisir Butuh RUU Perlindungan Nelayan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
-
Sejak ditemukan oleh Sir Robert Watson Wat (the Father of Radar) pada tahun 1932 sampai saat ini, radar telah mengalami perkembangan yang sa...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Kiprah TNI Dalam Memelihara Perdamaian Dunia : Roadmap Menuju Peacekeeper Kelas Dunia "The United Nations was founded by men and ...
-
Oleh : Brigjen TNI Bambang Hartawan, M.Sc Berangkat dari sejarah, ide sering berperan sebagai kekuatan pendorong di belakang suatu tra...
-
Aksi baku tembak kembali terjadi di perbatasan Jayapura, Papua dengan Papua Nugini antara aparat TNI dengan kelompok sipil bersenjata. Apar...
-
Bahwa partisipasi prajurit Kopassus dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB merupakan kesempatan yang sangat berharga dan sekaligus tantangan...
-
Ribuan senjata serbu SS2 V5C pesanan Kopassus sedang diproduksi oleh PT Pindad. Untuk tahap awal, Kopassus akan mendapatkan 1000 pucuk SS2...
-
Menjelang pelaksanaan Sail Morotai 2012, Staf Operasi Angkatan Laut (Sopsal) TNI AU membentuk tim khusus untuk melakukan sapu ranjau, inspe...
-
Konflik SARA di Ambon pernah sangat mengerikan. Situasi semakin buruk saat gudang senjata Brimob dijarah. Sejumlah anggota TNI maupun Polri ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar