Senin, 29 Februari 2016

Polair Polda Sumut Tangkap Kapal Pembawa Pakaian Bekas dari Malaysia


Satu unit kapal yang membawa pakaian bekas ilegal dari Port Klang, Malaysia ditangkap polisi di Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 5 orang beserta 180 balpres diamankan petugas.
"Penangkapan terjadi sekitar pukul 04.30 WIB tadi. Kapal itu yakni Kapal Motor Evan GT 12," kata Direktur Polair Polda Sumut Kombes Pol Tubuh Musyareh kepada detikcom, Minggu (28/2/2016) malam.


Polair Polda Sumut Tangkap Kapal Pembawa Pakaian Bekas dari Malaysia

Penangkapan tersebut bermula ketika petugas melaksanakan patroli di kawasan perairan Asahan, Tanjung Balai. Kemudian petugas melihat dan mencurigai kapal tersebut seterusnya melakukan pemeriksaan.


Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan 180 balpres dan mengamankan 5 orang yang berada di dalam kapal. Mereka yang diamankan yakni, Usni Simanjuntak (53) (nahkoda), Darma (32) (KKM). Kemudian tiga orang ABK, masing-masing atas nama Yahya Pulungan (41), Edihqrapanta (30) dan Rajib Apandi (30).

Kepada petugas, mereka mengaku balpres itu akan dibawa ke Tanjung Balai.

"Kapal di bawa ke dermaga Mako Dit Polair Belawan untuk proses lebih lanjut. Nanti di kantor akan digeledah kembali (balpres)," tutup Tubuh. (Detik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar