Kapal buronan Interpol FV Viking ditenggelamkan di Pangandaran, Jawa Barat. Aksi berani itu tak hanya menunjukkan wujud penegakan hukum terhadap kejahatan pencurian ikan di Indonesia, namun juga memberi pesan pada dunia. Apa itu?
Dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kapal Viking yang bertipe 1.322 Gross Ton tersebut diledakkan pasukan dari TNI AL, Senin (14/3) kemarin. Bodi kapal tak semuanya hancur dan tenggelam. Bangkainya sengaja dibiarkan di tepi pantai agar menjadi monumen tanda perjuangan melawan pencurian ikan.
Koordinator Staf Khusus Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) menerangkan, peledakan Viking adalah merupakan kebijakan pemerintah dan bagian dari tindakan penegakan hukum. Menteri Susi selama ini sudah melakukan berbagai jalur penegakan hukum, mulai dari sanksi administratif seperti pembekuan dan cabut izin, pidana hingga level intelektual dan perdata lewat ganti rugi kerugian.
"Serta tindakan penenggelaman yang memang dibenarkan oleh hukum kita. Kenapa penenggelaman? Kita ingin menyampaikan pesan penjeraan kepada siapapun yang coba-coba untuk melanggar kedaulatan negara, mengancam daya dukung ekosistem kelautan dan menyengsarakan rakyat nelayan," kata Ota, demikian sapaan akrabnya kepada detikcom, Selasa (15/3/2016).
Khusus untuk kapal Viking, ada pertimbangan khusus kenapa harus ditenggelamkan. Menteri Susi dan pemerintah ingin memberi pesan kepada dunia bahwa kejahatan pencurian ikan tidak boleh dianggap sepele.
"Penenggelaman viking memberi pesan kepada dunia bahwa semua negara harus lebih tegas menerapkan tindakan hukum untuk mengakhiri praktik IUUF (Illegal Unreported Unregulated Fishing), seperti halnya yang dilakukan viking," tegasnya.
"Selama ini dunia termasuk Indonesia terlalu lunak responsnya terhadap jenis kejahatan yang bersifat transnational organized crime ini," sambungnya. (Detik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar