Rencana DPR membentuk Panitia Kerja Pengawasan Densus 88 Antiteror (Panja Densus) sebaiknya tidak dilakukan, karena itu menjadikan Densus seperti sebagai kesatuan tersendiri. Sebaiknya DPR mengawasi Polri secara keseluruhan dan memercayakan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi kinerja Polri dan Densus.
"Saya berpendapat tidak perlu dibentuk Panja Pengawasan Densus 88. Lebih baik lakukan pengawasan terhadap Polri secara keseluruhan karena kalau dibentuk Panja Pengawasan Densus secara khusus seperti menjadikan Densus sebagai kesatuan tersendiri," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Poengki Indarti, saat dihubungi Koran Jakarta, Minggu (17/2).
Menurut Poengki, kalau memang mau mengawasi Densus, berikan kewenangan dan kepercayaan Kompolnas selaku lembaga pengawas Polri. "Kalau Kompolnas diberi ‘gigi’ tentu dia akan mengawasi kerja Densus secara maksimal," kata Poengki.
Dijelaskannya, kalau memang Densus mau diawasi maka yang harus direvisi terlebih dahulu adalah undang-undang (UU) tentang terorisme. Dalam UU tersebut ada peluang yang memungkinkan terjadinya kekerasan terhadap orang yang dituduh sebagai teroris.
"Contohnya, seperti kewenangan lebih yang diberikan Densus dalam menangkap seseorang. Sebelum dinyatakan tersangka, Densus berhak menahan seseorang selama 7x24 jam. Padahal, dalam KUHP hanya diberi waktu 1x24 jam," kata Poengki.
Imparsial juga menyoroti peran Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang seharusnya lebih maksimal melakukan deradikalisasi terhadap mantan teroris dan pencegahan dini terhadap aksi teror. "Jangan hanya diberi kewenangan lebih, tetapi kerjanya kurang," kata Poengki.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil, mengatakan fungsi DPR memang melakukan pengawasan. "Apalagi belum beberapa lama ini DPR sudah mengesahkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," ujar Nasir.
Sebelumnya, rencana pembentukan Panja Pengawasan Densus 88 terlontar dari penyataan Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf. Menurut dia, Panja dibentuk agar kinerja penanggulangan terorime dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. (KJ)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Senin, 18 Februari 2013
Parlemen - Tak Perlu Bentuk Panja Densus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Indonesia tidak akan lagi membeli jet tempur Sukhoi dari Rusia, fokus kedepan hanya untuk F-16 dari AS, Marsekal Eris Herryanto mengatakan k...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
Pihak inteljen Kodam, sambung Hardiono, masih melakukan pendeteksian kebangkitan PKI di wilayah Jateng dan DIY. Pangdam menambahkan memang ...
-
by Narayana ( JKGR ) Jakarta, Medio Maret 2014….Pukul 23.45 wib Malam telah beranjak larut, ketika saya merapihkan setumpuk dokumen yan...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
10 Pesawat angkut Hercules type H 16 Pesawat tempur coin Super Tucano ( 4 sudah datang) 16 Pesawat latih Grob G120TP 6 Pesawat lati...
-
Target TNI di Minimum Essential Force (MEF) I untuk mengantisipasi konflik/sengketa wilayah dengan negara tetangga di utara, seperti Kasus A...
-
Komando Pasukan Katak (Kopaska) adalah pasukan elite TNI Angkatan Laut yang memiliki kemampuan operasi militer di darat, laut dan udara. Tu...
-
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan akan mengganti seluruh alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang usianya sudah tua . L...
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...


kalau urusannya dengan kedaulatan negara (teroris) berikan saja kepada TNI polisi urusin preman aja (sesuai tugas pokoknya) menurut UU
BalasHapus