Kondisi keamanan wilayah laut Indonesia masih memprihatinkan. Karenanya, dibutuhkan satu kesatuan komando dan pengendalian dalam pengamanan laut nasional yang dipimpin satu institusi tertentu.
Menurut data International Maritim Bureau (IMB), selama semester I tahun 2012 terjadi 177 gangguan keamanan, 32 di antaranya adalah perompakan, di perairan Indonesia.
“Insiden perompakan di perairan Indonesia menjadi kedua terbanyak setelah perairan Somalia yaitu sebanyak 44 kali,” jelas Perencana Madya Direktorat Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Gunarta dalam diskusi bertajuk “Peningkatan Pelayanan Keamanan Laut Nasional” di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dia menuturkan, dunia pelayaran telah mengategorikan perairan internasional Indonesia termasuk wilayah berbahaya bagi pelayaran kapal-kapal asing. Untuk diketahui, wilayah laut Indonesia terbagi dalam tiga jalur pelayaran internasional (ALKI 1, 2, dan 3)
Sementara itu, pengamat maritim dari Institut Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (IK2MI) Sukemi menyebut, pengamanan jalur pelayaran internasional yang melalui tiga jalur alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), termasuk ALKI 1 (Selat Malaka), adalah tanggungjawab pemerintah Indonesia. Kelalaian pemerintah dalam mengamankan wilayah laut internasionalnya bisa memancing pengerahan pasukan asing.
Sebab, hal ini sudah diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1816 pada tanggal 2 Juni 2008. “Pengerahan pasukan asing pernah diterapkan di perairan Somalia,” kata dia.
Karena itu, butuh upaya sistematis dari seluruh stakeholder keamanan maritim untuk menyelamatkan perairan Indonesia dari gangguan keamanan, hukum, dan kedaulatan. Apalagi wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara tetangga, di mana di antaranya masih bersengketa.
Terkait hal ini, amanat untuk membentuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 39/2013 dinilai perlu segera direalisasikan. Sebab dengan adanya Bakamla, akan bisa diminimalisasi pelanggaran hukum dan perompakan di laut, sekaligus meningkatkan keselamatan pelayaran.
Sejauh ini ada sekitar 13 instansi pemerintah yang sama-sama memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di laut. Hal itu justru membuat pengamanan menjadi tidak optimal.
Sindo
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Indonesia tidak akan lagi membeli jet tempur Sukhoi dari Rusia, fokus kedepan hanya untuk F-16 dari AS, Marsekal Eris Herryanto mengatakan k...
-
Pihak inteljen Kodam, sambung Hardiono, masih melakukan pendeteksian kebangkitan PKI di wilayah Jateng dan DIY. Pangdam menambahkan memang ...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
Tanggal 16 April kemaren Komando Pasukan Khusus TNI AD berulang tahun. Banyak cerita menarik seputar operasi militer dan sejarah pasukan eli...
-
Indonesia menegaskan perlunya meratifikasi Traktat Pelarangan Komprehensif Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty / CTBT), d...
-
by Narayana ( JKGR ) Jakarta, Medio Maret 2014….Pukul 23.45 wib Malam telah beranjak larut, ketika saya merapihkan setumpuk dokumen yan...
-
Kerjasama keamanan Indonesia dan AS menciptakan terobosan baru. Washington menawarkan Jakarta untuk membeli sejumlah unit helikopter tempur ...
-
Eksplorasi antariksa negara-negara maju sudah mencapai Planet Mars dan sedang menjajaki untuk mengeksplorasi asteroid dalam waktu beberapa t...
-
Diam-diam tensi persaingan pabrikan pesawat tempur yang ingin produknya ditunjuk menjadi pengganti F-5E/F Tiger II TNI AU meningkat, dan har...
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar