Direktur Program Imparsial, Al Araf, menilai Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Cadangan belum dibutuhkan sehingga tidak perlu dibahas DPR dan pemerintah. Pembenahan disarankan fokus terhadap komponen utama pertahanan dan keamanan nasional yang masih banyak ketinggalan.
"Sebelum bicara komponen cadangan, maka harus bicara dulu komponen utamanya bagaimana. Ini kan komponen utamanya dalam sektor pertahanan keamanan masih amburadul, belum tuntas," kata Al Araf dalam diskusi "Forum Legislasi" di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9).
Dia menyebut komponen utama dalam sektor pertahanan keamanan, seperti anggaran, masih sangat jauh dari batas yang dibutuhkan. "Untuk latihan menembak saja, TNI masih jauh dari harapan. Setahun tidak bisa lebih dari 6–7 kali latihan menembak," ujarnya.
Permasalahan serupa juga begitu kentara dalam aspek kesejahteraan prajurit. Pada aspek alat utama sistem senjata (alutsista), Al Araf mengungkapkan bahwa Indonesia baru dalam tahap memenuhi kekuatan pokok minimal (Minimum Essential Force /MEF). (KJ)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Rabu, 04 September 2013
Imparsial - Undang-Undang Komponen Cadangan belum dibutuhkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Di Era tahun 60an TNI AU/AURI saat itu pernah memiliki kekuatan udara yang membuat banyak negara menjadi ‘ketar ketir’, khususnya negara-ne...
-
10 Pesawat angkut Hercules type H 16 Pesawat tempur coin Super Tucano ( 4 sudah datang) 16 Pesawat latih Grob G120TP 6 Pesawat lati...
-
Sebanyak 3 jenis pesawat milik PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dipamerkan pada acara The 12th Langkawi International Maritime & Aerospac...
-
Tercium bau tak sedap dari rencana pemerintah untuk mengakuisisi delapan unit helikopter serang AH-64 Apache dari Amerika Serikat (AS). Pas...
-
Tanggal 16 April kemaren Komando Pasukan Khusus TNI AD berulang tahun. Banyak cerita menarik seputar operasi militer dan sejarah pasukan eli...
-
TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) sepakat memilih pesawat tempur generasi kelima Sukhoi (Su-35) buatan Rusia, sebagai pengganti pe...
-
Kejujuran 11 prajurit Kopassus mengakui kesalahan, menembak empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Sleman, Yogyakarta, mendat...
-
Modernisasi militer terus diupayakan oleh pemerintah. Dalam waktu dekat, dua unit pesawat tempur jenis Sukhoi Generasi 4,5 akan tiba di Tan...
-
Luasnya wilayah perairan Indonesia memaksa negara ini harus segera memperkuat armada tempur lautnya guna menjaga kedaulatan dari kemungkinan...
-
Perintah pertama Soekarno sebagai Presiden Sosok Soekarno punya seribu cerita unik yang mengundang senyum. Kira-kira apa perintah per...


menurut saya UU Komponen cadangan pertahanan negara sangat2 dibutuhkan, krn kita tdk tahu kpn negara kita akn terlibat perang, tdk mungkin pd saat pecah perang negara kita baru bahas, kalau nunggu perang dulu baru dibhas, keburu jadi komponen utama ga ada lg warga negara bisa2 jadi tawanan perang. heran akademis tapi pemikirannya ga visioner
BalasHapus