Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu membantah tudingan sejumlah kelompok yang menyebut pemerintah hendak memunculkan kembali doktrin dwifungsi yang pernah dijalankan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Bantahan Ryamizard tersebut terkait tugas perbantuan yang dijalankan Tentara Nasional Indonesia kepada Kepolisian Republik Indonesia pada operasi pengejaran kelompok teroris.
"Tentara itu kan mem-back up. Di mana-mana juga begitu. Di Amerika Serikat dan Inggris, kalau polisi tidak mampu, baru tentara dikerahkan," ujar Ryamizard di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3).
Perbantuan yang dikerahkan TNI kepada Polri, menurut Ryamizard, tidak berkaitan dengan doktrin dwifungsi. Ia berkata, di negara-negara lain, tentara bahkan mengaplikasikan doktrin multifungsi.
"Waktu saya menjadi Kepala Staf Angkatan Darat, saya mengerahkan anggota ke wilayah bencana tsunami. Itu kan salah satu contoh perbantuan. Apa tidak boleh membantu?" kata Ryamizard.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pertahanan DPR Mahfudz Siddiq mendorong pemerintah untuk secara aktif melibatkan TNI dalam menghadapi aksi kelompok teroris dan separatis.
Kepada KSAD Jenderal Mulyono, Mahfudz meminta pemimpin matra darat itu menyusun rencana penguatan postur untuk melaksanakan operasi selain perang.
Meski demikian, ujar Mahfudz, TNI tidak memiliki dasar hukum untuk terlibat secara luas dalam operasi militer selain perang. Menurutnya, pemerintah dan DPR bertugas menyiapkan instrumen hukum tersebut.
"Sampai sekarang, regulasi yang ada belum memberikan pintu masuk bagi negara untuk melibatkan TNI secara luas dalam menghadapi operasi militer selain perang," ucapnya pekan lalu di Markas Komando Pasukan Khusus, Jakarta.
Setara Institute menyatakan, dorongan DPR kepada TNI untuk menjadi garda terdepan dalam operasi pemberantasan teroris dan separatis bertentangan dengan konstitusi.
Setara menilai UUD 1945 mengatur peran TNI secara limitatif. Pelibatan TNI pada operasi militer selain perang, menurut lembaga yang mengawal demokrasi dan hak asasi manusia itu, harus dilandasi pada Undang-Undang Perbantuan Militer. Beleid tersebut hingga kini belum terbentuk.
"DPR seharusnya segera menyusun UU Perbantuan Militer yang sudah diamanatkan oleh UU TNI dan lebih dari 10 tahun tidak juga dibahas DPR. Tanpa batasan yang jelas, pelibatan TNI hanya akan menimbulkan masalah baru," ujar Setara dalam keterangan tertulisnya.
Akhir tahun lalu kepada CNNIndonesia.com, Letnan Jenderal Ediwan Prabowo yang ketika itu masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, berkata lembaganya telah menyiapkan tiga rancangan beleid prioritas untuk periode 2016 dan 2017.
Ketiga Rancangan Undang-Undang itu adalah revisi UU 34/2004 tentang TNI, RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Pertahanan, dan RUU Keamanan Negara. Perbantuan militer tidak masuk dalam rancangan UU pemerintah.
Pasal 7 ayat (2) UU TNI menyebut 14 tugas pokok TNI pada operasi militer selain perang antara lain mengatasi aksi terorisme, gerakan separatis, dan pemberontakan bersenjata.
Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan yang dibentuk beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti Imparsial dan Elsam menyatakan, perbantuan TNI kepada Polri seharusnya mengacu pada pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 pada UU TNI.
Aturan itu menyebut, tugas perbantuan kepada Polri dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban diatur oleh undang-undang.
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Selasa, 15 Maret 2016
Menhan Bantah Dwifungsi ABRI Akan Dihidupkan Kembali
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
- Kelebihan Pesawat Airbus A400M Yang Akan Di Beli TNI AU
- Kapal Patroli Hiu Dihadang Kapal Coast Guard Malaysia Di Perairan Indonesia
- Prajurit Kopassus TNI, Lebih Takut Pelatih daripada Setan
- KRI Banda Aceh-593 dan KRI Halasan-630 Ikuti Pameran Maritim di Malaysia
- Mabes TNI Beri Penjelasan Terkait Mobil TNI Angkut Logistik di Acara Prabowo-Sandi
Berita Populer
-
Kalau dipikir-pikir, ada yang ganjil dengan armada bawah laut Indonesia. Saat ini TNI AL hanya memiliki dua kapal selam gaek namun harus m...
-
Rusia mengharapkan Indonesia kembali melirik pesawat tempur sukhoi Su-35, pernyataan ini diungkapkan Wakil Direktur "Rosoboronexport...
-
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Letjen TNI R Ediwan Prabowo, Selasa (11/11), memimpin The 10th Indonesia – Russia Commission Meet...
-
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menghadiri Sail Tomini 2015 di Pantai Kayu Bura, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (19/09/201...
-
Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko menerima Bintang Kehormatan DKAT (Darjah Kepahlawanan Angkatan Tentera) dari Pemerintah Malaysia, Sen...
-
PT Pindad (Persero) akan meluncurkan 2 panser Anoa varian terbaru pada awal November 2014 di acara Indo Defence 2014 di JIExpo Kemayoran, Ja...
-
Tentara Nasional Indonesia (TNI) berencana menambah armada kapal selam untuk mendukung pertahanan laut. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), L...
-
Dua perusahaan plat merah, PT Dahana (Persero) dan PT Sucofindo (Persero) bersinergi dalam penyediaan barang dan jasa di sektor bahan peleda...
-
Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin menegaskan, pihaknya sama sekali tidak membawa kepentingan tertentu da...
-
by:yayan@indocuisine / Kuala Lumpur, 13 May 2014 Mengintai Jendela Tetangga: LAGA RAFALE TNI AU vs RAFALE TUDM Sejatinya, hari ini adalah...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar