Sidang kasus pengeroyokan anggota TNI AU oleh belasan anggota Kopassus masih berjalan. Dua dari lima terdakwa divonis pemecatan.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Letkol Sus Syf Nusiana. Putusan yang dibacakan yaitu berkas pertama untuk 5 terdakwa dilakukan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta di Jalan Perempatan Ring Road Timur, Banguntapan, Bantul, Selasa (1/3/2016).
Kelima terdakwa yakni Pratu Hendrik Supriyadi, Pratu Dedi Irawan, Serda Azan Akbar Retsalos, Prada Jamaludin, dan Prada Rice Predi Laelaem.
"Pratu Hendrik Supriyadi diputus hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan dipecat dari TNI," ujar Sekretaris Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Kapten Chk Handoko SH kepada detikcom, Selasa (1/3/2016).
Putusan hukuman yang sama juga diberikan kepada Pratu Dedi Irawan. Sedangkan Serda Azan dihukum 1,5 tahun tanpa dipecat.
"Terdakwa 5 dan 6 (Prada Jamaludin dan Prada Rice) dihukum 1 tahun dan tidak dipecat," imbuh Handoko.
Kelimanya dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Menyikapi putusan ini, Pratu Hendrik dan Pratu Dedi yang dihukum pemecatan sebagai anggota TNI mengajukan banding.
"Terdakwa 3, 4, dan 5 pikir-pikir," tutur Handoko.
Dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya anggota TNI AU Serma Zulkifli pada Minggu 31 Mei 2015, terdapat 16 terdakwa yang terbagi dalam 3 berkas.
Tiga berkas tersebut terdiri dari berkas perkara terdakwa Pratu Hendrik dkk 4 orang, berkas perkara Serda Suryadi dkk 9 orang, dan berkas perkara Serka Taufan. Sehingga ada 16 terdakwa dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Karaoke Bima Sukoharjo ini.
Selain berkas pertama, berkas ketiga yakni Serka Taufan Batua Sesanto juga telah diputus oleh majelis hakim pada 3 Februari 2016.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Serka Taufan terbukti bersalah karena menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan untuk melakukan sesuatu yang menyebabkan kerugian.
"(Serka Taufan) Dihukum 1 tahun 6 bulan, tidak dipecat," ujar Handoko.
Atas putusan hakim tersebut, pihak Taufan masih pikir-pikir. Sedangkan berkas perkara Serda Suryadi dkk 9 orang masih pada agenda duplik.
"Agenda selanjutnya, nanti kami informasikan lagi," pungkasnya. (Detik)
Strategi Militer Indonesia - Menyuguhkan informasi terbaru seputar pertahanan dan keamanan Indonesia
Cari Artikel di Blog Ini
Rabu, 02 Maret 2016
Terlibat Pengeroyokan Anggota TNI AU, 2 Personil Kopasuss dipecat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
AH-64E Apache Untuk Indonesia merupakan tipe terbaru walau bukan tercanggih (AH-64D Longbow sebagaimana dimiliki Angkatan Darat Singapura) ...
-
Kejutan menyenangkan datang di akhir tahun 2013 ini. Sejumlah pengadaan alutsista yang termaktub dalam MEF terus berlangsung, bahkan di perc...
-
Mantan Presiden dan Menristek BJ Habibie angkat bicara soal rencana pengembangan bersama jet tempur canggih antara Indonesia dan Korea Selat...
-
Densus 88 menerima pelatihan, dukungan perbekalan dan operasional yang luas dari Kepolisian Federal Australia. Namun muncul bukti yang sema...
-
Ekspedisi Belanda tiba di Nusantara pada 1596. Kapal-kapal Belanda menyusul, hingga terbentuk The Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). ...
-
6 Polwan cantik yang merupakan presenter NTMC POLRI, Rabu (2/3) pagi mengikuti kegiatan latihan menembak yang berlangsung di Lapangan Tembak...
-
Situasi politik di Provinsi Aceh meningkat usai bendera GAM disahkan jadi bendera Aceh. Di Banda Aceh, sekitar seribu orang mengarak bende...
-
Pembangunan pesawat tempur generasi baru berkemampuan siluman KFX/IFX merupakan projek prestisius dalam bidang militer antara Korea Selatan ...
-
Presiden ketiga Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie mengatakan bahwa bangsa yang maju adalah bangsa yang bisa mengandalkan sumber daya manus...
-
Puncak Everest di Pegunungan Himalaya, dengan ketinggian 8.848 meter, merupakan impian bagi setiap pendaki gunung di dunia untuk bisa mencap...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar